Diduga Korupsi 50 Miliar, Dirut PT MGRM Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati
KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Direktur utama PT. Mahakam Gerbang Raja Migas berinisial IR ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur lantaran diduga menggelapkan dana bagi hasil senilai 5 miliar rupiah. PT. MGRM yang berada di Kutai Kertanegara merupakan perusahaan daerah yang bergerak pada pengelolaan sektor migas bagi hasil 10 persen minyak dan gas Blok Mahakam … Lanjutkan membaca Diduga Korupsi 50 Miliar, Dirut PT MGRM Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan