Diduga Korupsi 50 Miliar, Dirut PT MGRM Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Direktur utama PT. Mahakam Gerbang Raja Migas berinisial IR ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur lantaran diduga menggelapkan dana bagi hasil senilai 5 miliar rupiah.

PT. MGRM yang berada di Kutai Kertanegara merupakan perusahaan daerah yang bergerak pada pengelolaan sektor migas bagi hasil 10 persen minyak dan gas Blok Mahakam oleh Pertamina Hulu Mahakam (PHM).

Asisten Tindak Pidana Khusus, Prihatin mengatakan sejak tahun 2018 hingga 2020, PT. MGRM telah menerima dana bagi hasil dari PHM sebesar Rp 70 miliar.

Dari total dana tersebut 50 miliar di antaranya digunakan untuk pembangunan tangki timbun oleh PT MGRM di tiga titik yakni Samboja, Balikpapan dan Cirebon.

Dari dana yang ada IR kemudian menyerahkan ke PT Petro TNC Internasional sebagai pelaksana kegiatan, yang belakangan diketahui 80 saham perusahaan adalah milik tersangka dan 20 persen milik anaknya.

“Sampai saat ini kegiatan itu (tanki timbun) tidak ditemukan fisiknya. Karena itu kami sudah simpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dan dua alat bukti tercukupi, jadi kami tetapkan saudara IR sebagai tersangka,” ungkap Prihatin saat memberi keterangan pers di Gedung Kejati Kaltim, Samarinda, Kamis (18/2/2021).

Prihatin menjelaskan Kejati Kaltim sudah menyelidiki kasus ini sejak 8 Januari 2021. Dalam pengembangan kasus itu, pihaknya telah memeriksa 15 saksi. Satu di antaranya Dirut PT Mahakam Gerbang Raja Migas.

“Tanggal 8 Februari lalu kami panggil saudara IR tidak hadir. Hari ini kami panggil lagi, setelah kami lakukan pendalaman kami peroleh kesimpulan dan menaikkan statusnya jadi tersangka,” ungkap Prihatin.

Sejauh ini Prihatin masih akan mendalami kasus tersebut. Ia berkeyakinan bahwa dalam kasus dugaan korupsi ini masih ada tersangka lainnya.

“Bisa saja ada tersangka lain, kami masih lakukan pengembangan,” ucapnya.

Tersangka IR akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk dititipkan di Polresta Samarinda guna mendalami kasus.

IR disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Redaksi Kaltimtara.id