Hindari Pemeriksaan Pos Penyekatan, Pemuda Kedapatan Miliki 10,6 Gram Sabu

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Seorang pemuda berusia 32 tahun, berinisial DA asal Tenggarong diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kukar. Pada Kamis (20/5/2021) malam, sekitar pukul 20.45 WITA.

Pelaku ditangkap saat mencoba melarikan diri, dengan memutar arah motor yang dikendarai. Saat ada pemeriksaan di Pos Penyekatan di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

Saat digeledah oleh petugas, akhirnya ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 10,6 gram yang dimasukkan dalam kotak rokok.

“Ditemukan satu kotak rokok berisi barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar Iptu Encek Indrayani.

Akibatnya, kini pelaku ditahan di Polres Kukar. Dengan barang bukti yang diamankan, pelaku terancam UU nomor 35 2009 Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) tentang narkotika. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis : Muhammad

Editor: Fairuz