2 Pengetab Solar Subsidi Diciduk Polres Kukar

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap tindak pidana migas di Jalan Naga No.54 Rt.36 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jumat (1/4/2022) pukul 10.00 wita.

Tersangka SB (48) dan MF (28) terciduk saat membeli BBM di SPBU Timbau jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga Rp.5.150 rupiah/liter, menggunakan 2 unit truk yang mana salah satu tangki tersebut telah di modifikasi.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso mengatakan, tersangka setelah membeli BBM dari SPBU Timbau, kemudian BBM dari truk tersebut langsung dipindahkan atau disedot dengan menggunakan alat kedalam drum besi.

“Kemudian mereka jual kembali dengan harga Rp 8.000/liter,” tuturnya.

Selain Tersangka SB dan MF, beberapa barang bukti seperti; 2 unit Dum truk jenis mitsubishi canter ps Nopol KT 8785 CN tangki modifikasi dan KT 8621 CN berisi BBM jenis solar subsidi kurang lebih 67 liter keduanya bewarna kuning, 1 drum besi berisi solar subsidi kurang lebih 67 liter, 2 buah mesin penyedot (pompa) bewarna hijau, 11 jerigen plastik kosong berukuran sekitaran 35 liter, 5 buah selang plastik bermacam ukuran bekas pakai, 2 drub besi kosong, 3 corong minyak, dan 1 gayung.

“Selanjutnya tersangka dan sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : Rizal
Editor : Sofi