KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau meringkus seorang pria berusia 33 tahun yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Teuku Umar Gang Kencana, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb, pada Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 12.30 wita.
Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi menuturkan, anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa kawasan tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan.
“Akhirnya didapat satu orang yang diduga merupakan pengedar,” ucapnya saat ditemui di ruangannya, pada Kamis (24/6/2021).
Pelaku berinisial AY (33) warga Teluk Bayur, berhasil diringkus di kontrakannya di Jalan Teuku Umar Gang Kencana, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb. Saat dilakukan penggeledahan, polisi didapat barang bukti berupa 20 poket kecil sabu yang ia simpan di dalam bungkus rokok di saku celana pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone, satu bungkus rokok, dan satu celana pendek warna abu-abu.
“Berat bruto sabu tersebut adalah 6,75 gram,” ujarnya.
Dikatakan Suradi, pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” bebernya.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolres Berau untuk proses lebih lanjut.
Penulis: Tim
Editor: Fairuz
336 Comments