20,88 Gram Sabu, Gagal Edar Di Berau

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

 

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Sat Resnarkoba Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Gunung Tabur. Pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 00.10 WITA di Kelurahan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Berau pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 WITA. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di sekitar Kelurahan Gunung Tabur, dan pada Sabtu dini hari berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HN (29 tahun).

“Setelah dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, kami menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu,” ungkap Agus Priyanto, Senin 21 Oktober 2024.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 20,88 gram, beberapa plastik klip, pipet kaca, timbangan digital, handphone, serta satu unit sepeda motor. Tersangka HN beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Agus menegaskan bahwa tersangka HN akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau, terutama menjelang Pilkada 2024 untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.

Humas Polres Berau