554 WBP Terima Remisi Khusus Hari Kemerdekaan, Ini Kata Bupati Berau

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb menggelar penyerahan remisi kepada narapidana dan anak. Sebanyak 554 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat pemotongan masa tahanan atau remisi, Selasa (16/8/2022).

Penyerahan remisi itu dihadiri Bupati Berau, Sri Juniarsih, perwakilan Polres Berau, Dandim 0902/Bru, Kajari Berau, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kesultanan Sambaliung dan sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Berau Sri Juniarsih mengucapkan, selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi. Ia juga mengingatkan agar WBP terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” ucapnya.

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosial terkait, yang telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM.

“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa mengiringi keinginan luhur kita untuk selalu mengabdi dan berbakti kepada nusa, bangsa dan negara dengan limpahan kasih dan karunianya bagi kita semua,” ujarnya.

Selain itu, Bupati juga berharap kepada para WBP kedepannya bisa berubah menjadi lebih baik lagi sehingga saat menghirup udara segar atau bebas bisa menjadi seseorang yang bermanfaat untuk masyarakat.

Tak hanya itu, kedepan Pemkab Berau juga berencana memberi dukungan kepada Rutan Tanjung Redeb berupa mobil operasional yang nantinya bisa memudahkan ataupun memancarkan kegiatan di Rutan Tanjung Redeb.

“Insyaallah kita akan beri dukungan mobil operasional, dan untuk hal-hal lain akan kita liat kondisi keuangan daerah dulu,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham mengatakan, jika usulan yang disampaikan kepada Kemenkumham sekitar 554 WBP untuk mendapat remisi. Para WBP yang diusulkan pun mereka yang berhak dan memenuhi syarat.

“Jika dalam perjalanan mereka melakukan pelanggaran, maka remisi bisa dicabut,” tandansya.(ADV)

Penulis : Rizal
Editor : Sofi