KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Sebanyak 871,78 gram narkotika jenis sabu-sabu diblender oleh Satresnarkoba Polres Berau dalam giat pemusnahan di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Senin (21/6/2021).
Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Berau, Ipda Taufik Hidayat mengatakan, pemusnahan yang berasal dari 3 kasus berbeda ini masih dalam satu jaringan.
“Jaringan dari Kaltara yang kita ringkus pada April 2021 kemarin,” ujarnya.
Dikatakannya, barang bukti itu disita dari 4 pelaku. Yakni, ZU (27) dan KA (37) warga Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, Kaltara. Kemudian, tersangka lainnya adalah AD (25) Warga Jalan Soekarno-Hatta, Talisayan dan JU (30) warga Biatan.
“Keempatnya merupakan jaringan penjualan dan pengedar narkoba di Berau. Untuk sabu-sabunya, merak dapatkan dari Kaltara,” ucapnya.
Pengungkapan itu terjadi pada Jumat (23/4/2021) silam, sekira pukul 14.00 wita. Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat di Jalan poros Berau-Bulungan KM 51, Gunung Tabur, sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berlanjut pada Sabtu (24/4/2021) pukul 02.00 wita, saat penyelidikan, petugas mencurigai seseorang yang sedang duduk di depan warung makan. Tidak lama kemudian, terdapat truk singgah di sekitar warung dan orang tersebut segera mendatangi seseorang yang baru turun dari truk tersebut.
Ketika hendak didatangi, lanjut Taufik, ZU yang turun dari truk itu, berusaha untuk kabur. Namun berhasil ditangkap oleh petugas bersama dengan KA, rekannya yang berada dalam truk. Sedangkan seseorang yang diduga hendak menerima sabu tersebut berhasil kabur dengan lari ke hutan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu sebanyak 4 poket besar seberat 188,56 gram.
“Disayangkan memang satu orang itu lari. Tapi kami tidak tinggal diam, kasus ini masih terus kami dalami. Dan orang itu akan kami buru sampai dapat,” katanya.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan. Pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 02.00 wita, tersangka AD diamankan di Jalan Raja Alam, Sambaliung. Dari tangan AD, ditemukan 3 poket besar sabu seberat 146,87 gram, di dalam kresek hitam yang ia simpan di saku celananya. Tak berhenti sampai disitu, petugas menangkap JU dan didapat 11 poket besar sabu. Seberat 536, 35 gram.
“JU mengaku mendapat sabu itu dari tangan AJ, yang saat ini ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
Dikatakannya, keempat tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Diancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Leave a Reply