KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Sejumlah penambang pasir mendatangi rumah dinas Bupati Berau, di Jalan Milono Kelurahan Karang Ambun Kecamatan Tanjung Redeb, pada Rabu (7/9/2022) kemarin siang.
Adapun maksud mereka mendatangi Bupati yakni untuk menanyakan kejelasan mengenai nasib usaha mereka lantaran pintu perizinan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim belum dibuka.
Salah seorang perwakilan dari penambang pasir, Muhammad Maulana mengatakan, selain menanyakan nasib, pihaknya juga ingin menanyakan kejelasan dari Surat Edaran (SE) Bupati Berau Nomor 180/32/HK/2021 tentang Kegiatan Pengerukan Mineral Bukan Logam Batuan (Galian C) di Wilayah Kabupaten Berau.
Sebagaimana surat edaran yang terbit pada 26 Januari 2021 itu merupakan surat yang diterbitkan atas kesepakatan bersama dan dihadiri oleh seluruh Forkopimda.
“Kami meminta kejelasan dari surat edaran itu karena kami mendapat berita simpang siur terkait surat edaran ini. Apakah surat edaran ini sudah dicabut atau belum,” tuturnya.
Maulana menjelaskan, para penambang pasir di Kabupaten Berau menggunakan surat edaran itu sebagai diskresi untuk dapat beroperasi sembari menunggu proses perizinan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Diketahui, surat edaran itu menjadi pegangan sementara bagi setiap pelaku penambang pasir sembari menunggu proses perizinan dari provinsi. Dikarenakan pada saat itu pihak terkait yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim belum memiliki petunjuk teknis (juknis) mengenai mekanisme persyaratan untuk mengajukan surat izin bagi setiap badan usaha galian C.
“Kami mendapat informasi jikalau sudah ada Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana teknis. Tetapi, kami belum mendapat apakah itu benar sebagai pelaksana teknis atau bukan,” ucapnya.
“Jika kami dihentikan untuk beraktivitas maka kami menuruti sembari mengurus izin dari provinsi. Namun, bagaimana dengan nasib keluarga kami,” sambungnya.
Maulana menyebut, sebelumnya pihak penambang pasir telah diundang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 30 Agustus 2022 lalu. Yang mana pada hasil rapat tersebut disebutkan bahwa pihak pemerintah masih mengkaji dan mempelajari surat edaran itu oleh Bagian Hukum Setkab Berau.
“Kami terus follow up dan berupaya memenuhi proses perizinan, tetapi per April 2022 kemarin portal Kementerian ESDM tidak bisa diakses dan belum dibuka. Begitu pun juga pernyataan dari DPMPTSP Kaltim. Itulah yang menjadi kesulitan kami selama mengurus proses perizinan,” sambungnya.
Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih, Dalam pertemuan itu, mengatakan, bakal mendengar keluhan dari para penambang pasir. Dirinya memastikan, pihaknya bakal mengadakan pertemuan dengan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mencari solusi dan titik terang dari permasalahan tersebut.
“Kami bakal jadwalkan itu secepatnya, supaya tidak ada yang dirugikan dalam permasalahan ini. Memang di sisi lain, apabila tidak ada pasir bagaimana nasib pembangunan yang sedang berlangsung, tapi tetap kami patuhi prosedur,” pungkasnya.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
226 Comments