KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai mekanisme ijin melintas (crossing) di jalan poros Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung. Rapat dihadiri oleh Komisi III DPRD Berau, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau serta pimpinan PT Berau Coal, di Ruang Rapat Komisi DPRD Berau, Senin (5/4/2021). Pukul 13.00 WITA.
Ketua Komisi III DPRD Berau H Sa’ga, yang memimpin rapat tersebut saat ditemui seusai rapat, menuturkan, bahwasannya RDP yang digelar hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar Bulan Agustus tahun 2020 lalu.
Dalam rapat kali ini, ada beberapa poin kesimpulan yang harus ditindaklanjuti oleh DPRD, salah satunya terkait mekanisme pelaksanaan pembangunan jalan crossing yang berada di Kampung Gurimbang.
“Tindak lanjut pada hari ini pastinya masih belum terjawab oleh PUPR, walaupun pengajuan tersebut telah ada sejak 2020,” ujarnya.
Ia menyebut, pihak DPRD masih menunggu penjelasan ulang dari PUPR. Terkait tenggat waktu yang cukup lama antara RDP yang digelar sebelumnya dengan RDP hari ini,
Lanjut Sa’ga, hal tersebut diakibatkan oleh kondisi pandemi Covid-19 sehingga komisi III sepakat untuk melaksanakan Work From Home (WFH).
“Penyebabnya karena kondisi Covid-19, kami sudah menjadwalkan sebanyak dua kali namun tidak dapat kami laksanakan karena kondisi di Komisi III bersepakat untuk tidak melakukan rapat tatap muka karena ada lonjakan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Berau,” ungkap Sa’ga.
Sementara itu, Wakil Komisi III Wendy Lie Jaya pun menegaskan, bahwa siapapun pihak yang berada di Kabupaten Berau harus taat terhadap tata cara pemerintahan, baik pihak ketiga maupun pemerintahan itu sendiri harusnya menaati mekanisme
“Berbicara tentang legal tentu harus ada ketentuan tertulis, dalam artian harus ada stempel dan tanda tangan, baru setelah itu suatu kegiatan dapat dilaksanakan, apabila hal itu tidak ada, tentu sudah jelas hal tersebut adalah sesuatu yang illegal,” ujar Wendy.
Sementara itu pelaksana teknis telah melakukan pengujian terhadap konstruksi jalan, dan berdasarkan hasil pengujian jalan telah memenuhi persyaratan sebagai konstruksi jalan khusus.
Penulis: Viqih
Leave a Reply