Ibu dan Adik Habisi Nyawa Korban Lantaran Seringkali Mengambil Uang

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

 

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Polres Berau berhasil menguak kasus pembunuhan EJ(29) yang ditemukan tak bernyawa di dalam kamarnya pada Minggu (19/5/2024) yang berada di Kecamatan Teluk Bayur.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo bersama Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan EJ(29) tak lain adalah S(59) dan M(23) yang merupakan ibu dan adik kandung korban sendiri.

Dirinya menjelaskan kronologi pertama kali diketahui adanya kasus pembunuhan ini sebab didapatkannya laporan dari Ketua RT setempat bahwa ditemukannya jenazah di dalam rumah tersebut, yang mana kala itu ada ibu serta adik kandung korban didalamnya.

“Kemudian setelah mendapatkan laporan tersebut, Polres Berau pun langsung melakukan penyelidikan terhadap ibu dan adik korban hingga menaikkan status keduanya menjadi tersangka,” ucapnya saat press release pada Rabu (22/5/2024).

Sebelumnya pun telah dilakukan hasil olah TKP dan jenazah sudah di visum kemudian didapati ada kejanggalan atas kematian korban.

“Penyelidikan pun dilakukan lebih mendalam lagi dengan meminta keterangan dari saksi di sekitar TKP tanpa terkecuali dan dugaan kuat mengarah ke ibu dan adik kandung korban,” ujarnya.

Usut punya usut motif pembunuhan ini dikarenakan korban sering mengambil uang pelaku dan tak kunjung dikembalikan.

“Berdasarkan pernyataan pelaku, motif keduanya ialah sebab korban seringkali mengambil uang pelaku dan tidak pernah dikembalikan sebab korban pun merupakan seorang pengangguran,” katanya.

“Hal inilah yang memicu kemarahan kedua pelaku, yang diawali dari seringnya cekcok antar pelaku dan korban,” sambungnya.

Puncaknya ketika kemarahan tak lagi terbendung, kedua pelaku sudah berencana menghabisi nyawa korban pada malam hari menunggu korban tertidur pulas.

“Saat korban telah tertidur, adik korban langsung menindihnya kemudian korban sempat tersadar dan meronta-ronta, setelah itu ibunya bergegas mengambil pisau lalu menusuk leher korban sebanyak 2 kali,” jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku menghilangkan beberapa barang bukti dengan membuangnya ke sungai.

“Keduanya berusaha menghilangkan barang bukti, jadi seolah-olah kematian korban disebabkan karena perampokan. Namun, saat penyelidikan kami tak menemukan tanda-tanda bahwa adanya pembobolan di rumah,” ujarnya.

Pada saat penyelidikan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau, bantal guling, sprei, sarung serta pakaian yang digunakan pelaku maupun yang dipakai korban.

Akibat perbuatan keduanya dikenakan pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman mati.

Penulis : Dewi