KALTIMTARA.ID, BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dan Ketua DPRD Berau Dedy Okto di ruang rapat paripurna DPRD pada Senin (22/9/2025).
Perubahan tersebut menjadi langkah strategis dalam menyesuaikan arah pembangunan dengan kebutuhan masyarakat sekaligus mempercepat penyelesaian program yang telah berjalan.
Hasil revisi memperlihatkan peningkatan cukup besar pada struktur pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan Daerah diproyeksikan mencapai Rp5,367 triliun, naik Rp603 miliar dari estimasi awal Rp4,764 triliun.
Sementara itu, Belanja Daerah meningkat menjadi Rp6,041 triliun dari sebelumnya Rp5,252 triliun, atau bertambah sekitar Rp788 miliar. Pos Pembiayaan Daerah juga ikut naik dari Rp488 miliar menjadi Rp673 miliar.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menegaskan bahwa penyesuaian ini bukan sekadar perubahan angka, melainkan penegasan arah kebijakan fiskal untuk kepentingan masyarakat.
“Setiap kenaikan anggaran harus memberi manfaat langsung bagi warga Berau. Fokus kita tetap pada pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar yang menyentuh kebutuhan sehari-hari masyarakat,” tegasnya.
Perubahan KUA-PPAS diarahkan pada tiga bidang utama:
• Urusan wajib pelayanan dasar, mencakup pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur;
• Urusan pilihan, seperti pengembangan ekonomi dan pariwisata;
• Urusan penunjang pemerintahan, termasuk belanja rutin SKPD.
Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk menutupi kekurangan pembayaran gaji ASN dan non-ASN, serta menyelesaikan kewajiban utang belanja dari tahun sebelumnya.
Sri Juniarsih menekankan bahwa waktu menjadi tantangan utama menjelang akhir tahun anggaran. Ia mengingatkan seluruh SKPD agar bergerak cepat dalam merealisasikan program, terutama pembangunan fisik seperti peningkatan jalan, irigasi, drainase, dan sarana air bersih.
“Optimalisasi waktu sangat penting. Program-program ini harus berjalan tepat sasaran dan selesai sesuai jadwal. Kuncinya adalah koordinasi solid antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan,” terangnya.
Pemkab Berau menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2025 dapat disahkan paling lambat 30 September 2025. Dengan demikian, seluruh program prioritas dapat segera dijalankan tanpa hambatan berarti, sekaligus memperkuat pondasi pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Penulis: Dewi Ayu
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.