Pemkab Berau Dorong Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat Sinergi BPJS dan CSR

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memperkuat komitmen kolaboratifnya dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau untuk memastikan cakupan jaminan sosial menyeluruh, khususnya bagi tenaga kerja di sektor jasa konstruksi, sebuah bidang kerja yang teridentifikasi memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja paling substansial. Penegasan komitmen ini diejawantahkan melalui penyelenggaraan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Sektor Jasa Konstruksi yang berlangsung di Ruang Rapat Sangalaki pada Senin (6/10/2025).

Kegiatan ini berfungsi sebagai momentum krusial untuk mendiseminasikan pemahaman sekaligus mendorong peningkatan signifikan terhadap kepesertaan tenaga kerja pada proyek-proyek infrastruktur. Acara strategis ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan konstruksi, instansi teknis terkait, serta para pelaku usaha di bidang pembangunan daerah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Maulana dalam laporannya menegaskan bahwa penyediaan perlindungan sosial bagi pekerja melampaui sekadar kepatuhan hukum, hal itu merupakan manifestasi nyata dari kepedulian institusional terhadap keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja.

“Kami terus mendorong agar setiap penyedia jasa konstruksi mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi kemanusiaan untuk menjamin keamanan mereka di lapangan,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2025, BPJS Ketenagakerjaan Berau mematok target peningkatan kepesertaan lintas sektor, termasuk menjangkau pekerja rentan (bukan penerima upah) yang belum terlindungi. Upaya akselerasi ini dilakukan melalui sinergi intensif dengan pemerintah daerah dan pelibatan korporasi lewat skema Corporate Social Responsibility (CSR).

Menanggapi inisiatif tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah sinergis antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab dalam memperluas jaring pengaman sosial tenaga kerja.

“Sektor konstruksi memiliki risiko kerja yang tinggi, sehingga perlindungan jaminan sosial bagi pekerja menjadi keharusan. Melalui program ini, kita ingin memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, memperoleh hak perlindungan yang layak,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat regulasi nasional, khususnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019. Regulasi ini secara eksplisit mewajibkan penyedia jasa konstruksi menyediakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek mereka.

Penulis: Dewi Ayu