KALTIMTARA.ID, BERAU – Tindakan asusila terhadap sejumlah anak di bawah umur yang dilakukan seorang mantan Duta Budaya Berau 2022 akhirnya terbongkar. Pelaku berinisial AR (25) yang juga sebagai pejuang sigap sejahtera Kampung Buyung-Buyung, diamankan Polres Berau setelah diduga mengiming-imingi para korban dengan janji beasiswa.
Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Rupatama Polres Berau, Jumat (5/12/2025).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto, menyebutkan bahwa pelaku ditangkap pada 11 November 2025, sesaat setelah tiba dari Yogyakarta.
“Begitu pelaku pulang dari Jogja langsung diamankan oleh rekan-rekan,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah ibu salah satu korban asal Kampung Semurut melaporkannya ke kepolisian. Dari penyelidikan lanjutan, ditemukan bahwa jumlah korban tidak hanya satu orang.
Para korban, kata dia, rata-rata berusia 15-17 tahun, bahkan ada yang telah kuliah namun enggan memberikan keterangan karena merasa malu.
“Saat ini sudah ada empat korban yang dikonfirmasi langsung oleh penyidik. Tapi masih ada lima korban lain yang belum bersedia memberikan keterangan,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya belum bisa memastikan jumlah keseluruhan korban dikarenakan sebagian korban masih fokus menjalani ujian sekolah.
“Setelah ujian selesai, kami akan mendatangi para korban untuk pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
Adapun pengungkapan bermula saat seorang saksi berinisial SH menggali informasi dugaan penyimpangan seksual di Kampung Buyung-Buyung. Di mana, saksi mendatangi dua korban dan akhirnya menceritakan kronologinya.
“Pihak keluarga korban kemudian melakukan pendampingan psikologis melalui DPPKBP3A sebelum membuat laporan resmi ke Polres Berau,” ujarnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juga diterapkan dengan ancaman pidana serupa.
Aksi pelaku diketahui berlangsung sejak 2021 dengan modus menjanjikan beasiswa kepada para korban.
“Kami terus melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah korban dan melengkapi proses penyidikan,” tutupnya.
Penulis : Tim













Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.