KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Salah satu Narapidana di Lembaga Pemasyarakata (Lapas) Kelas IIB Nunukan Kalimantan Utara berhasil kabur, pada Jumat (14/5/2021) malam.
Menurut Informasi, Napi yang kabur atas nama Krispin Tanyit yang kerap disapa Ipin At Tanyit Gung (43), Ipin semestinya menjalani hukuman hingga 2026 karena ia divonis hukuman 8 tahun dan denda Rp 1 miliar pada 16 Oktober 2018. Ipin diketahui terjerat kasus Narkotika.
Menurut konfirmasi dari Kepala Kementerian Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sofyan membenarkan adanya kabar Narapidana Kabut tersebut.
“Iyaa benar, kami mendapatkan kabar salah satu warga binaan kabur pada Jumat kemarin,” papar Sofyan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Untuk mengetahui permasalahan, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kaltim dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan meninjau langsung lokasi lapas tempat napi melarikan diri.
“Dari Kanwil Kaltim dan Direktorat Jendral Pemasyarakatan akan berkolaborasi untuk meninjau langsung, karna ini permasalahan serius,” ucapnya.
Selain itu, menurut data dari Kepala Kanwil Kaltim, Lapas Kelas IIB Nunukan terbilang over kapasitas. Satu lapas capai hingga 1200 warga binaan.
“Lapas di Nunukan itu sangat Over Kapasitas, karena warga binaannya capai 1200, padahal 250 sampai 300 itu sudah maksimal” pungkasnya.
Selain itu pula, Sofyan sudah memaksimalkan melalui Peraturan Menkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang tata cara Pemberian Asimilasi. Namun tetap over karena Jumlah yang terasimilasi dengan yang masuk lebih tinggi yang masuk.
“Kami sudah upayakan melalui Peraturan Menteri tapi tidak juga mengatasi, karena yang terasimilasi atau bebas bersyarat ada 10 tapi yang masuk 40 orang,” tandas sofyan.
Ditambah lagi petugas piket yang berjaga kurang, menurut Sofyan hal ini menjadi salah satu penyebab warga binaan berhasil kabur.
“Petugas yang berjaga kadang hanya 5 sampai 6 orang,” tutur sofyan.
Penulis : Rafik
Editor : Fairuz
Leave a Reply