Sayangkan Adanya Kelonggaran Pengawasan

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menanggapi adanya wisatawan luar yang masuk ke Berau tepatnya ke Pulau Maratua pada Sabtu (15/5/2021) kemarin.

Ketua Komisi III DPRD Berau Sa’ga menyayangkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, penyekatan di daerah perbatasan seharusnya tidak hanya dilakukan di jalur darat, tetapi juga di jalur laut. Sebab, jalur laut juga sangat berpotensi digunakan sebagai wadah untuk masuk ke Bumi Batiwakkal.

“Ini harusnya menjadi catatan bagi Tim Satgas dan pemerintah serta petugas keamanan untuk lebih memperketat lagi pengawasan keluar-masuk Berau,” ujar politisi PPP, Minggu (16/5/2021).

Ia juga meminta pemberian sanksi yang tegas untuk mereka yang nekat masuk ke Berau saat masa penutupan tempat wisata masih berlangsung. Menurutnya, menyuruh untuk berputar balik saja masih kurang.

“Jangan hanya disuruh putar balik atau pulang. Beri juga sanksi yang jelas dan tegas agar tidak ada pelanggar,” bebernya.

Dikatakannya, Hari Raya Idul Fitri atau lebaran tahun ini masih sama suasananya dengan tahun 2020. Selain dilarang mudik, khususnya warga Bumi Batiwakkal, tidak akan bisa juga berwisata. pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menutup total objek wisata.

“Jangankan wisatawan dari luar, wisatawan dari dalam Berau saja tidak bisa liburan selama penutupan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih beberapa waktu lalu mengatakan, kebijakan penutupan objek wisata terhitung 7-17 Mei 2021, disepakati bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Yang tujuannya, demi kebaikan bersama dalam menanggulangi penyebaran COVID-19.

Ia menyadari, pemulihan ekonomi masyarakat dan daerah merupakan prioritas setelah lebih setahun dihantui COVID-19. Tetapi, kesehatan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Berau jauh lebih utama.

“Mohon maaf, ini semata-mata demi kebaikan bersama,” tutupnya singkat.

Penutupan tersebut berdasarkan kesepakatan atau keputusan usai rapat bersama Pemkab dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hal itu pula ditegaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Masrani.

“Tidak ada pengecualian, kesepakatan semua peserta rapat memang harus ditutup dan berlaku tertanggal 7 hingga 17 Mei 2021,” ungkapnya usai mengikuti rapat, Jumat (7/5/21) lalu.

Masrani mengakui, pertimbangan ditutupnya lokasi wisata karena dikhawatirkan ada wisatawan yang terpapar, sementara diketahui banyak kawasan wisata yang masuk wilayah zona hijau.

“Masih ada wilayah zona merah, seperti Tanjung Redeb. Dikhawatirkan, ada yang positif datang ke lokasi wisata. Sementara pemerintah mempertahankan agar zona hijau tidak berubah,” jelasnya.

Sementara bagi penyedia jasa speedboat, lanjutnya, tetap diperbolehkan beroperasi untuk transportasi masyarakat di lokasi wisata yang ada kebutuhan mendesak, bukan untuk mengantar penumpang. Namun motoris harus membawa surat tugas. Begitu juga masyarakat jika ingin ke suatu wilayah harus ada keterangan bebas Covid-19. Jika tidak ada, penumpang tidak boleh turun dari speedboat dan akan diarahkan kembali.

“Wisatawan untuk sementara ini tidak boleh masuk. Sanksinya ada, meskipun mengantongi surat antigen bebas Covid-19,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 33 wisatawan asal Kota Tarakan, Kalimantan Utara, dipulangkan usai menginap di salah satu resort di Pulau Maratua, Berau, pada Sabtu (15/5/2021) pagi kemarin.

Penulis : Tim

Editor: Fairuz