Ketua KONI Berau Dipindahkan Ke Samarinda, Ini Penjelasan Kakanwil Menkumham Kaltim

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Ketua Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kabupaten Berau, Muhammad Wibisono Al Hamid dipindahkan ke Lapas Samarinda, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE.

Orang yang kerap disapa Al Hamid tersebut diputus bersalah sesuai dengan nomor putusan kasasi 3305 K/Pid.Sus/2019 dan ditahan. Namun, karena kapasitas Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb yang sudah penuh, tersangka kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Samarinda.

Hal tersebut diakui oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (1/7/2021).

Ia mengatakan pemindahan Ketua KONI Berau tersebut dikarenakan Rumah Tahanan di Kabupaten Berau sudah over kapasitas sehingga dipindahkan ke Lapas Samarinda.

“Kami pindahkan bukan karena tidak ada maksud, melainkan karena Rutan di Berau sudah Over Kapasitas sehingga perlu untuk dipindahkan,” terangnya.

Sofyan menerangkan, sejak Rabu tanggal 30 Juni 2021 Al-hamid sudah dipindahkan ke Lapas Samarinda.

Pasalnya, pemindahan tersebut merupakan kebijakan Kanwil agar menjaga kesehatan di masa pandemi Covid-19 serta mencegah terjadinya konflik antar warga binaan dan hal-hal yang tidak di inginkan.

Selain itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim tersebut menyampaikan kewenangan pemindahan warga binaan itu adalah ranah dari Kanwil itu sendiri.

Tak hanya itu, terkait pemindahan warga binaan ini, bukan hanya dari Al Hamid saja, melainkan ada 14 warga binaan yang dipindahkan dari Rutan Berau, sofyan menilai perpindahan ini merupakan hal yang biasa.

“Pemindahan warga binaan itu merupakan kewenangan Kanwil Kemenkumham, karena di musim pandemi seperti ini harus mengurangi adanya over kapasitas,” ucapnya.

Untuk memastikan warga binaan terhindar dari Covid-19 setelah dipindahkan dari Berau menuju Samarinda, Sofyan memastikan akan dilakukan rapid test serta isolasi mandiri sebelum memasuki Lapas.

“Nanti akan dilakukan rapid test dulu setelah itu akan di isolasi 3 hari hingga 5 hari, setelah itu baru bisa masuk dalam blok lapas,” jelasnya.

Penulis : Rafik

Editor : Fairuz