KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda akhirnya secara resmi bekerja sama Kejaksaan Negeri Samarinda,dalam penagihan tunggakan pajak daerah. Kerja sama ini dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan langsung antara Wali Kota Samarinda, Andi Harun dengan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Heru Widarmoko, yang berlangsung di Gedung Balai Kota, pada Selasa (6/7/2021) siang.
Dalam nota kesepahaman itu, nantinya Pemkot Samarinda akan memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan dalam mengeksekusi penagihan pajak daerah yang tertunggak dari para pelaku usaha. Dan kegiatan itu sendiri di disaksikan Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin dan Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Fuad Fakhruddin.
Wali Kota Samarinda, H Andi Harun mengatakan, kerja sama ini merupakan bagian dari penyelamatan aset pemerintah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tak hanya itu, Pemkot Samarinda juga melakukan langkah sinergitas dengan penegak hukum dalam mengatasi tunggakan pajak, baik dari perseorangan maupun perusahaan yang berpotensi bisa merugikan negara.
“Sebenarnya kesepakatan hari ini merupakan implementasi dari perjanjian yang pernah dilakukan oleh Wali Kota sebelumnya. Di mana perihalnya, penyelamatan aset dan penerimaan PAD. Jadi kami pikir untuk segera ditindaklanjuti melalui penandatangan MoU bersama Kejari Samarinda,” jelasnya.
Andi Harun juga berharap melalui kerja sama tersebut, setidaknya ada ultimatum bagi pelaku usaha agar tidak lagi melakukan tunggakan pajak. Kalaupun masih ada, agar segera dibayarkan. Karena jika melanggar, maka otomatis akan berhadapan dengan pihak yang berwenang untuk dilakukan tindakan hukum.
“Tujuan dari kerja sama ini sebenarnya supaya Pemkot tidak lagi kesulitan dalam mengimplementasikan program pembangunan karena target peningkatan PAD pastinya bakal terealisasi, sehingga pembangunan bisa berjalan sesuai visi dan misi pemerintah,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Andi Harun juga mengakui, jika di kepemimpinan yang sudah melawati 100 hari kerja ini, beberapa aset pemerintah yang berhasil ia selamatkan. Mulai dari aset tanah yang berada di lokasi Bayur, di mana kalau dinominalkan dalam bentuk uang sekitar Rp 45 miliar. Belum lagi menyegel Gedung Plaza Samarinda 21 dan Ruko di kawasan Citra Niaga serta yang lagi hangat terkait penarikan kembali aset tanah yang saat ini digunakan sebagai Sekretariat DPD Partai Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman, Samarinda Kota.
“Sebenarnya masih banyak lagi aset Pemkot yang perlu kita selamatkan dan akan kita lakukan secara bertahap. Untuk itu, semoga melalui kerja sama dengan Kejari hari ini, semakin memudahkan kinerja pemerintah, dan setidaknya bisa menyelamatkan kita dari potensi yang bertentangan dengan hukum,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Heru Widarmoko dalam arahannya mengaku, akan mengiventarisir surat kuasa khusus yang diberikan kepada pihaknya dalam hal penyelamatan aset dan penagihan piutang pajak daerah.
“Karena saya perhatikan saat penandatangan MoU tadi, banyak lembaran surat kuasa khusus yang ditandatangani Wali Kota. Pastinya akan banyak tugas yang diberikan kepada kita nantinya,” ujarnya.
Lebih lanjut Heru Widarmoko menyebutkan, Kejari sendiri siap membantu Pemkot Samarinda dalam memberikan pendampingan untuk mengoptimalkan penagihan pajak dalam peningkatan PAD. Ia juga berharap semoga kerja sama ini bisa berjalan dengan baik, sehingga mewujudkan Samarinda sebagai kota pusat peradaban bisa tercapai.
Penulis : Tim
Editor : Fairuz
270 Comments