KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Senin (12/7/2021) besok, Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku di Kabupaten Berau. Berau menjadi satu dari 15 daerah yang di luar Jawa dan Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat.
Hal ini ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021.
“Berdasarkan Inmendagri tersebut, wilayah kita masuk zona merah dengan status PPKM Darurat,” terang Sri Juniarsih.
Dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan PPKM Darurat bersama Forkopimda dan perwakilan masyarakat Berau, pada Sabtu (10/7/2021) malam, pelaksanaan pembatasan tersebut akan berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Ia berpesan, agar terus mematuhi protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Berau. Terkait tempat ibadah yang ada, ia mengatakan cukup beribadah dari rumah saja.
“Tempat ibadah untuk sementara sampai tanggal 20 cukup beribadah di rumah saja,” ungkap Bupati.
Dirinya menambahkan, bagi pengurus masjid tetap diperkenankan mengumandangkan adzan. Namun tidak melaksanakan ibadah berjamaah yang dapat menimbulkan kerumunan.
Terkait pedagang kaki lima, Sri menyatakan untuk sementara pelayanan hanya dibawa pulang dan tidak makan di tempat. Pedagang kaki lima juga hanya bisa menjajakan dagangannya hingga pukul 8 malam saja.
“cukup take away saja dan delivery,” ungkap Sri Juniarsih.
Bagi ASN tidak akan diperbolehkan melaksanakan perjalanan daerah, serta bekerja dari rumah masing-masing 100 persen, kecuali sektor pelayanan.
“WFH 100 persen kecuali sektor yang esensial diperkenankan,” tambahnya.
Dirinya juga menyatakan akan memperketat jalur keluar masuk dari dan menuju Kabupaten Berau. Ia juga menambahkan teknisnya akan diambil alih oleh Polres dan Kodim berau.
Penulis : Seno
Editor : Fairuz
430 Comments