Guru Ngaji Cabuli Murid Hingga Hamil

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur (foto: prfmnews)

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Seorang kakek berusia 72 tahun dilaporkan ke Polsek Talisayan, lantaran diduga mencabuli anak dibawah umur, Minggu (11/7/2021).

Kapolsek Talisayan AKP Gideon Tarigan melalui Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi menyebut, berawal ketika RA, saksi yang sekaligus paman korban, mendapati perut keponakannya yang tampak membuncit. Ia mengira gadis berusia 14 tahun itu mengalami sakit tumor di perutnya.

“Akhirnya dibawalah periksa ke bidan dan ternyata hamil,” ungkap Suradi, pada Senin (12/7/2021).

RA yang mengetahui lantas terkejut. Hal itu lantara korban tidak pernah mau bercerita, ditambah korban yang juga masih dibawah umur. Gadis remaja itu akhirnya mau menceritakan ke orangtuanya.

Korban mengaku kepada orangtuanya, lanjut Suradi, pada bulan Februari 2021 sekitar pukul 13.00 wita, ia disetubuhi oleh JU (72) yang merupakan guru ngajinya di gudang masjid di Talisayan.

“Kejadian itu lantas membuat korban tidak pernah datang bulan lagi dan ternyata hamil,” ungkap Suradi.

Orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Talisayan. Pelaku pun segera digelandang ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JU terancam Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D UU RI. No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Selain pelaku terancam pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara, kami juga memberikan dampingan kepada korban, untuk menghilangkan traumanya,” pungkas Suradi.

Guru Ngaji Cabuli Murid Hingga Hamil

TANJUNG REDEB – Seorang kakek berusia 72 tahun dilaporkan ke Polsek Talisayan, lantaran diduga mencabuli anak dibawah umur, Minggu (11/7/2021).

Kapolsek Talisayan AKP Gideon Tarigan melalui Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi menyebut, berawal ketika RA, saksi yang sekaligus paman korban, mendapati perut keponakannya yang tampak membuncit. Ia mengira gadis berusia 14 tahun itu mengalami sakit tumor di perutnya.

“Akhirnya dibawalah periksa ke bidan dan ternyata hamil,” ungkap Suradi, pada Senin (12/7/2021).

RA yang mengetahui lantas terkejut. Hal itu lantara korban tidak pernah mau bercerita, ditambah korban yang juga masih dibawah umur. Gadis remaja itu akhirnya mau menceritakan ke orangtuanya.

Korban mengaku kepada orangtuanya, lanjut Suradi, pada bulan Februari 2021 sekitar pukul 13.00 wita, ia disetubuhi oleh JU (72) yang merupakan guru ngajinya di gudang masjid di Talisayan.

“Kejadian itu lantas membuat korban tidak pernah datang bulan lagi dan ternyata hamil,” ungkap Suradi.

Orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Talisayan. Pelaku pun segera digelandang ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JU terancam Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D UU RI. No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Selain pelaku terancam pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara, kami juga memberikan dampingan kepada korban, untuk menghilangkan traumanya,” pungkas Suradi.

Penulis : Tim

Editor : Fairuz