Wajib Memiliki NIK untuk Vaksin, Satu Cara Kurangi Angka Masyarakat Non Dokumen

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau, melalui Dinas Kesehatan tengah gencar menggerakan percepatan vaksinasi di Bumi Batiwakkal. Hal itu guna segera tercapainya angka vaksin di Berau yang masih dibilang cukup rendah dibawah 50 persen.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Iswahyudi mengatakan, syarat pokok selain kesehatan saat akan di vaksin, juga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Harus memiliki NIK, karena basis datanya adalah NIK,” ungkap Iswahyudi, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/8/2021).

Lebih lanjut Iswahyudi menjelaskan, jika masyarakat yang ingin di vaksin namun belum memiliki NIK dapat mengurus terlebih dahulu data kependudukannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berau atau kepada Kepala Kampung maupun pada pejabat Camat setempat.

Iswahyudi juga mengaku, ada dua kepentingan yang berjalan saat ini. Disamping mengejar angka pencapaian vaksinasi yang rendah, juga pembenahan dalam data kependudukan di Kabupaten Berau. “Yang utamanya vaksinasi, tetapi yang kedua adalah pembenahan registrasi kependudukan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau, David Pamuji membenarkan hal tersebut dimana syarat utama untuk menjalani vaksinasi masyarakat wajib memiliki NIK. “Benar, bagi masyarakat yang ingin di vaksin wajib miliki NIK,” terang David Pamuji, saat dikonfirmasi tim liputan Kaltimtara.id melalui seluler.

David Pamuji juga berharap, bagi masyarakat yang tinggal di Kabupaten Berau tidak ada lagi yang berstatus Non Dokumen atau tidak memiliki data kependudukan. “Jika masih ada warga seperti itu, diharapkan kerjasamanya para Camat, Lurah serta Kepala Kampung agar dapat menghimbau dan memfasilitasi masyarakat tersebut,” tegasnya.(adv)

Penulis : Seno
Editor : Fairuz