KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Dugaan kasus tambang ilegal, yang mengikat pelaku TF. Di Desa Bendang Raya RT 17, Kecamatan Tenggarong terus berjalan. TF yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kukar, kini berkas pemeriksaan dan penyidikannya dinyatakan sudah P21, dan kini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.
Bahkan kasus ini sudah memasuki tahap kedua di Kejari Kukar, begitu yang dikatakan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kukar, Frendra AH. Dan kini terus mengebut segala sesuatunya, agar bisa segera dilakukan persidangan pada pelaku TF.
“Semoga bisa kita segera sidangkan,” jelas Frendra AH, Kamis (19/8/2021).
Frendra menyebut jika pelaku TF pun bakal dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kukar dengan pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan. Hukuman pun tidak main-main, mencapai 5 tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus dugaan penganiayaan kepada Camat Tenggarong, Arfan Boma. Frendra pun mengatakan sudah dilakukan persidangan kepada pelaku. Dengan tuntutan hukuman kurungan selama 3 bulan penjara. Dan sudah diputus dan diketok palu oleh majelis hakim.
Diketahui, permasalahan ini bermula ketika ketika Camat Tenggarong, Arfan Boma, melakukan pengusiran terhadap sekelompok orang yang diduga rekanan T. Saat melakukan aktivitas pengerukan atau pengupasan lahan, di Desa Bendang Raya, Kecamatan Tenggarong. Kebetulan aktivitas ilegal tersebut terjadi tidak jauh dari lahan kebun miliknya.
Namun hal tersebut berlanjut dengan cekcok dan adu argumen antara Arfan Boma dan T. Hingga berakhir dengan penganiayaan yang dilakukan T kepada Boma, dengan menggunakan kayu. Sehingga Boma mengalami luka memar di bagian pelipis matanya.
Pelaku pun akhirnya diamankan bersama beberapa orang rekanan yang ikut melakukan aktivitas tambang ilegal. Turut diamankan satu unit alat berat dan beberapa kunci lainnya. Yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Penulis : Muhammad
Editor : Fairuz
Leave a Reply