KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Pemerintah Indonesia kembali memperbaharui kebijakan persyaratan keberangkatan khususnya pada sektor transportasi udara dalam menangani pandemi Covid-19.
Kini, masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap atau dua kali tidak perlu melakukan tes antigen ataupun PCR saat ingin melakukan perjalanan udara di rute domestik.
“Bandar Udara Kalimarau sudah menerapkan kebijakan ini dari kemarin, saat Surat Edaran keluar siangnya, sore nya Surat Keputusan bandara juga keluar. Dalam SE yang ada menyatakan bahwa masyarakat yang sudah divaksin secara penuh dapat terbang tanpa bukti tes antigen atau PCR,” ungkap Kepala Seksi Keamanan dan Pelayanan Darurat Bandara Kalimarau, Martono.
“Dengan berlakunya kebijakan baru ini, maka surat edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 96 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku lagi,” tambahnya.
Dengan kebijakan baru ini, calon penumpang pesawat udara wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian tiket, baik melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara atau melalui kanal penjualan lainnya.
“Nantinya calon penumpang harus menyertakan NIK nya saat reservasi tiket karena akan dihubungkan langsung dengan aplikasi PeduliLindungi. Jadi sekarang untuk kebijakan ini diserahkan penuh kepada pihak maskapai, kami sebagai pihak bandara sekarang hanya memfasilitasi dan tetap berusaha menerapkan prokes di lingkungan Kalimarau,” ujarnya.
Kebijakan ini disambut antusias oleh warga Kabupaten Berau karena memudahkan mereka dalam bepergian. Walaupun demikian ada beberapa masyarakat yang menolak kebijakan baru ini akibat masih khawatir akan perkembangan virus Covid-19 varian Omicron.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
Leave a Reply