KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Berau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dibidang perdata dan tata usaha negara. Hal itu dilakukan untuk menyukseskan penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) November mendatang di Bumi Batiwakkal, Jumat (11/3/2022).
Acara yang diselenggarakan di Kantor Kejaksaan Negeri Berau Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb ini dihadiri Kajari Berau Nislianudin, Ketua Koni Berau Al Hamid, Bapelitbang Berau, Dispora Berau dan lainnya.
Pada kesempatan Itu, Ketua Koni Berau Al Hamid menyampaikan apresiasi kepada Kajari Berau yang telah melakukan semacam pendampingan karena November nanti ada kegiatan besar, sebagai tuan rumah penyelenggaraan Porprov VII yang akan diikuti 63 cabang olahraga (cabor).
“Artinya dalam 2 minggu ini, insya allah kedatangan tamu atlet beserta official yang terdaftar sekitar 14 ribu orang,” kata Al Hamid, Jumat (11/3/2022).
Sehingga alasan penandatanganan ini untuk menyukseskan acara tersebut di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Mulai dari anggaran, pemasukan hingga pengeluaran saat Porprov nanti.
“Kami berterimakasih beliau telah berkenan untuk melakukan pendampingan hukum. Jadi minimal ada yang memberikan rambu-rambu kepada kita sebagai panitia untuk pengelolaan keuangan ini, ya kita pengen sih terkabul semuanya,” tuturnya.
Sementara Kajari Berau Nislianudin memberitahukan bahwa perjanjian kerjasama (MoU) dengan KONI Berau yang memerlukan pendampingan hukum dari Kejari.
“Tentunya kami siap melakukan pendampingan hukum terhadap KONI dalam rangka pelaksanaan kelancaran kegiatan Porprov tersebut diantara lainnya,” ujarnya.
Sebagaimana KONI Berau mendapatkan dana hibah dari Provinsi Kaltim dalam rangka pelaksanaan Porprov. Tentu KONI meminta pendampingan pengelolaan dana tersebut, tahun ini ada Rp50 miliar dari provinsi, kemudian ada Rp4 miliar dari kabupaten, dan ada lagi Rp3,9 miliar untuk kontingen.
“Jadi cukup besar anggaran itu, dan jangan sampai salah langkah dalam pengelolaan tersebut. Maka dari itu perlu pendampingan dibidang hukum,” pungkasnya.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
Leave a Reply