KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Aliansi Mahasiswa Pejuang Keadilan, Senin (28/7/2025), menggelar aksi damai di Kantor Balai GAKKUM Kalimantan Timur untuk menyampaikan tuntutan terkait kasus perambahan lahan pertambangan ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).
Kasus ini telah memunculkan pertanyaan terkait penyidikan yang dilakukan oleh Gakkum, terutama karena perbedaan tersangka yang ditetapkan oleh Gakkum dan Polda Kaltim. Gakkum telah menetapkan dua tersangka, yaitu D dan E, sedangkan Polda Kaltim telah menetapkan R sebagai tersangka.
“Penyidikan yang dilakukan oleh Gakkum berpotensi menjadikan pengungkapan perkara penambangan yang dilakukan Polda Kaltim nebis in idem karena Polda Kaltim sudah lebih dulu menetapkan tersangka terhadap perkara yang sama,” ujar Arif, Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa Pejuang Keadilan.
Perbedaan pihak tersangka yang ditetapkan oleh Gakkum dan Polda juga menimbulkan kegaduhan dan kebingungan di masyarakat. Oleh karena itu, mahasiswa meminta agar Gakkum berkoordinasi dengan Polda dan menghentikan penyidikannya agar pengungkapan perkara tambang ilegal bisa dilakukan dengan maksimal untuk menjerat aktor utama dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut.
“Aksi ini adalah bentuk keprihatinan kami terhadap kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul dan kami berharap Gakkum dapat memenuhi tuntutan kami,” tambah Arif.
“Kami berharap, dengan koordinasi yang baik antara Gakkum dan Polda, pengungkapan perkara tambang ilegal dapat dilakukan dengan efektif dan aktor utama dapat dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku,”pungkasnya.
Penulis : Tim
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.