KALTIMTARA.ID, SANGATTA – Tim terpadu yang terdiri dari Direktorat Tata Ruang Kementrian ATR/BPN, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dan Pemerintah Kabupaten Kutim, telah melaksanakan monitoring terkait perubahan tata ruang wilayah yang masuk dalam Kawasan Hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim.
“Laporan mereka (tim terpadu) sudah masuk Sangatta Selatan termasuk Desa Rindang Benua ini,” ucap Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, saat mengahdiri Pesta Budaya Bengen Lepek Majeu di Jalan Poros Sangatta-Bontang KM 10, Desa Rindang Benua, Kecamatan Sangatta Selatan, Sabtu (27/05/2023).
Di acara yang turut dihadiri Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Ketua Adat Dayak Kenyak Kaltim,Ajang Kedung, serta undangan lainya, Ardiansyah meminta masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut, agar bisa menahan diri dan bersabar, untuk tidak melakukan akitifitas apapun. Sembari menunggu proses perubahan status tata ruang kawasan tersebut selesai.
“Jadi tidak hanya Sangatta Selatan dan Teluk Pandan. Namun seluruh wilayah yang kita usulkan se Kutai Timur, yakni sebesar 141 ribu hektare dan ini akan menjadi rujukan DPRD Kaltim untuk mengetok Peraturan Daerah tentang Tata Ruang,” ujarnya.
Lebih jauh orang satu di Kutim berharap, apabila Perda Provinsi Kaltim tersebut selesai, maka selanjutnya akan dijadikan sebagai rujukan utama oleh DPRD Kutim, untuk perubahan tata ruang di kawasan yang selama ini menjadi dambaan warga masyarakat yang mendiami diwilayah tersebut.
“Mudah-mudahan, tim terpadu selesai tahun ini, dan seluruh wilayah yang kita usulkan untuk perubahan tata ruang bisa disetujui,” ujarnya.
Penulis : Tim / Kominfo Kutim
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.