Baru Keluar 10 Ton Batu Bara, 5 Orang Pelaku Ilegal Mining Ditangkap Polres Berau

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

 

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB — Polres Berau kembali menangkap sejumlah pelaku tambang ilegal (ilegal mining) yang beroperasi di Jl. Raja Alam kelurahan sei bedungun dan diamankan sekitar pukul 17.00 pada Kamis (11/5/2023).

Didapatnya kasus pertambangan ilegal ini berdasarkan laporan dari masyarakat melalui via whatsapp.

Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya mengatakan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan pengecekan di TKP kemudian didapati aktivitas tambang ilegal.

“Setelah kami mendatangi TKP dan mendapati aktivitas penambangan ilegal, kemudian kami mengamankan 4 pelaku di TKP dan 1 pelaku diluar TKP yang berinisial MA, SU, MR, MI, S,” ucapnya.

Ia pun mengatakan berdasarkan pengakuan para tersangka penambangan secara ilegal ini baru dilangsungkan selama 2 hari.

“Berdasarkan pengakuan sementara dari para tersangka bahwa mereka telah melakukan penambangan selama 2 hari dan telah mendapatkan 1 truk batubara bermuatan berkisar 10 ton,” ujarnya.

“Dan dalam waktu 2 hari mereka melakukan moving alat ke TKP serta melakukan pembukaan batu bara dan batu batu telah ditumpuk tapi belum dilakukan pergeseran,” lanjutnya.

Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti yang didapat dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Adapun barang bukti yang kami amankan, yaitu 1 unit truk, 1 unit excavator PC 200 dan dua unit dumb truck,” ungkapnya.

Terkait pasal yang dikenakan kepada para pelaku penambangan ilegal pasal 158.

“Para pelaku dikenakan pasal 158 UU NO.4 Tahun 2009 tentang minerba dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 milyar,” tuturnya.

Pihak kepolisian pun akan tetap melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus ini.

“Kita tetap melakukan penyidikan untuk pendalaman terhadap perkara tersebut akan kita limpahkan berkasnya ke kejaksaan,” pungkasnya.

Penulis : Dewi

Editor : Tim

kaltimtara tested

https://superpet.ru/