KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB- Satresnarkoba Polres Berau kembali menggagalkan peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal. Pada Jumat 7 April 2023 sekitar pukul 17.30 wita, polisi meringkus seseorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Mangga Besar Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, Iptu Didin Nurdin mengatakan, pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial FY (38) asal Kota Samarinda, yang diduga sebagai pengedar narkoba.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi narkoba di sekitar Kampung Labanan Makmur,” ungkapnya, Sabtu (8/4/2023).
Dengan membentuk tim yang dibentuk langsung olehnya, mereka pun langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat beberapa bukti, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap FY.
“Diketahui FY ini baru tiba dari Samarinda untuk mengedarkan sabu di Berau,”bebernya.
Terhadap FY, petugas pun melakukan penggeledahan dan menemukan dua poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Dengan berat bruto 1,03 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu pipet kaca, satu lembar tisu, satu unit HP Xiaomi warna hitam, satu unit R6 merk Hino Dutro dengan nopol B 9789 BXT, satu buah bungkus rokok Gudang Garam, dan satu buah kresek warna hitam.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Berau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.
Penulis : Dewi / Humas Polres Berau
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.