KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, kembali melakukan operasi penertiban izin usaha ke beberapa titik diantaranya hotel melati, rumah kost dan Tempat Hiburan Malam (THM) Dewasa yang berada di Kota Samarinda, Sabtu (5/2/2022) malam.
Hasil dari kegiatan tersebut, didapat sebanyak 18 perempuan dan 11 pria, yang mana diantaranya bukan pasangan suami istri, bahkan ada pula dibawah umur, dan nantinya akan diproses secara hukum serta aturan yang berlaku di wilayah Kota Samarinda.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Koyta Samarinda melalui Kepala Bidang Perundang-undangan Herri Herdany membeberkan, kegiatan tersebut merupakan operasi rutin sesuai Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Samarinda, dimana pihaknya terus mengingatkan kepada pengelola usaha untuk memperbaharui izin usaha dan izin lainnya sesuai dengan prosedur yang ada,” ucap Hery Herdany.
Lanjut Hery, di mana maraknya muda-mudi yang tertangkap basah diduga berbuat mesum di kamar yang terkunci, membuat dirinya berpesan kepada orang tua juga pengelola tempat usaha untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak khususnya yang perempuan. Jangan sampai membiarkan ataupun pembiaran terhadap anak.
“Dari penggerebekan itu didapati belasan pasangan muda-mudi, ini juga kami ingatkan kepada pengelola tempat usaha untuk lebih ketat dan selektif terhadap pengunjung, jangan ada pembiaran demi keuntungan, bila kembali terjadi kami tidak segan untuk menindak dan memproses bahkan berujung penutupan. Berusaha boleh tapi jangan merusak generasi selanjutnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi PPNS Kota Samarinda Surono menambahkan, kepada pasangan muda-mudi yang nekat kencan tanpa ikatan pernikahan langsung diangkut ke kantor untuk diproses serta pemanggilan orang tua, wali ataupun pihak sekolah agar dapat dibina secara mandiri.
“Mereka yang terjaring razia diberikan sanksi pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi, juga wajib dijemput pihak keluarga atau pihak sekolah dia bernaung, baru kita izinkan pulang,” pungkasnya.
Penulis : Tim
Editor : Fairuz
Leave a Reply