Berau Masih PPKM Darurat, Begini Ketentuan Kurban Ditengah Pandemi

ilustrasi (foto:kompas.tv)

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau telah menginstruksikan pelaksanaan Salat Idul Adha pada Selasa (19/7/2021) besok, untuk tidak digelar di masjid maupun lapangan, cukup dilakukan dirumah saja.

Hal ini mengingat, Kabupaten Berau sendiri masih melakukan PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Dalam rapat yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Berau bersama para perwakilan dari organisasi Islam, Kemenag serta MUI memutuskan beberapa hal terkait pelaksanaan kurban.

Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Berau, Hendratno menuturkan, pelaksanaan kurban dapat terus berjalan dengan mengikuti beberapa arahan.

“Alhamdulillah untuk kegiatan kurban, itu bisa dilaksanakan dengan mengikuti beberapa ketentuan,” jelas Asisten 1 Pemkab Berau.

Ia menjelaskan, pemotongan hewan kurban dilaksanakan di rumah penyembelihan hewan (RPH).

“Hewan kurban itu dipotong di RPH,” Tambahnya.

Namun, ia menjelaskan apabila RPH tidak dapat menampung, maka masyarakat bisa melakukan pemotongan di tempat lainnya dengan memenuhi aturan berdasarkan SE Kemenag.

“Namun, jika RPH terbatas bisa dilakukan di tempat lain yang memenuhi SE kemenag no 17 tahun 2021,” tambah Hendratno.

Terkait skema pembagian hewan kurban, Hendratno meminta agar tidak dengan cara kupon melainkan dibagikan secara door to door agar tidak menimbulkan kerumunan.

“Pembagian itu diutamakan dibagikan secara door to door oleh panitia,” jelasnya.

Namun, jika dalam pelaksanaan panitia kekurangan sdm untuk mendistribusikan boleh menggunakan sistem kupon dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

“Intinya mengurangi potensi terjadinya kerumunan,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Seno
Editor : Fairuz