KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus seorang pria berinisial AT (34) pada Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 10.25 wita. AM diringkus lantaran mengaku sebagai anggota Satuan Brimob Polri.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan ada satu oknum Brimob yang tidak membayar makan di salah satu warung di daerah Sambaliung.
“Selain itu, ada salah satu korban yang dipacari pelaku memberitahu jika pelaku mengaku anggota brimob, setelah kami cek ternyata tak ada nama pelaku di keanggotaan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui pelaku merupakan warga yang mengaku seorang anggota Brimob dengan modusnya menggunakan atribut lengkap korps brimob lengkap dengan senjata yang ternyata senjata mainan.
“Setelah kita kembangkan, kami dari polres bersama kompi brimob melakukan penggerebekan dan pelaku sempat melarikan diri ke hutan. Namun pelaku berhasil diamankan, dan dari hasil penggeledahan kos-kosan pelaku diamankan sejumlah barang bukti,” katanya.
Dari penyamaran ini, pelaku berhasil mengelabui 6 orang wanita di Berau dan 3 diluar Berau dan satu diantaranya hamil. Pelaku mengelabui dengan cara berkenalan di media sosial dan memacari korbannya.
“Selain ada yang dihamili, sejumlah wanita juga sempat diminta uang untuk kebutuhan sehari-hari pelaku,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku AM, kejadian bermula saat ia hanya melakukan editan foto rekannya menggunakan aplikasi. Namun saat melakukan editing ia melihat ada foto brimob. Selanjutnya foto tersebut diedit dan diganti muka pelaku.
“Setelah saya bikin editan itu saya jadikan video dan bikin story di sosmed saya, dan banyak yang yakin kalau saya anggota brimob,” tuturnya.
Pelaku terancaPasal 378, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan total ancaman paling lama 8 tahun kurungan penjara.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
1 Comment