Beredar Video Perkelahian di Kafe di Berau, Polisi Bentuk Tim Khusus Usut Miras dan Jam Operasional

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB — Peristiwa keributan yang terjadi di salah satu kafe yang ada di Berau pada Minggu 4 September 2023 dini hari, menjadi sorotan berbagai pihak.

Peristiwa keributan itu ramai setelah salah satu yang diduga tamu kafe memvideokan kejadian tersebut tersebar. Dan didalam video tersebut nampak ada beberapa personil anggota kepolisian berpakaian dinas. Dalam video yang beredar itu tampak jelas seorang anggota polisi berpakaian dinas lengkap didorong oleh orang tidak dikenal.

Hal itu yang menjadi perhatian Polres Berau. Termasuk persoalan perdagangan minuman beralkohol yang marak terjadi di kafe-kafe yang ada di Bumi Batiwakkal.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, keributan atau perkelahian itu terjadi sekitar pukul 01.40 Wita. Di mana, tim piket jaga Polres Berau kemudian mendapat laporan adanya keributan di sebuah kafe yang terletak di Jalan H Isa III, Tanjung Redeb.

“Anggota itu datang ke sana karena berupaya untuk mengamankan situasi,” kata Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi kepada awak media, Senin (5/9/2022).

Dikatakannya, keributan itu terjadi antar dua kelompok yang diduga sama-sama terpengaruh minuman beralkohol.

“Dugaan sementara karena memang sama-sama dalam kondisi tidak sadar. Untuk penyebab pastinya masih dalam tahap penyelidikan,” ungkapnya.

Ditegaskannya, dengan adanya aktivitas perdagangan miras di kafe-kafe tersebut, pihaknya tengah menyusun pembentukan tim khusus yang melibatkan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Militer.

“dengan dibentuknya tim ini, tentunya dengan spesifikasi personel. dipastikan yang tergabung di dalam tim adalah orang-orang yang profesional,” tegasnya.

Lanjutnya, jika telah dibentuk tim khusus, pihaknya akan langsung menyusun waktu pelaksanaan untuk dilakukan sidak.

“Ini nantinya akan kami tindak lanjuti,” imbuhnya.

Melihat waktu keributan terjadi itu menunjukan waktu 01.40 Wita, dan izin keramaian hanya hingga pukul 00.00 Wita, apabila lewat dari waktu yang telah ditentukan, maka itu merupakan pelanggaran.

“Melihat waktu keributan terjadi itu menunjukan waktu 01.40 Wita, maka pihaknya pun akan melakukan evaluasi terhadap kafe-kafe yang beroperasi hingga dini hari tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Rizal
Editor : Sofi