KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Berau menggelar Uji Publik Peraturan Bupati Berau tentang Kajian Resiko Bencana kabupaten Berau di ruang Sangalaki Sekretariat Daerah Kabupaten Berau, pada Selasa (13/12/2022).
Kegiatan itu dihadiri Asisten I Setkab Berau Hendratno, Dandim 0902/mewakili, Kepala BPBD, Kapolres Berau/mewakili, Kepala OPD/mewakili, Para camat, LSM, Narasumber ibu Franta Celine dari BPBD, para tamu, pimpinan puskesmas, ketua relawan, srrta tamu undangan lainnya.
Dalam Sambutannya, Asisten I Setkab Berau Hendratno, mengatakan, Atas nama kabupaten Berau saya menyambut baik pelaksanaan uji coba publik ini dalam mengkaji resiko bencana di kabupaten Berau. Hal ini sebagai penyusunan dasar aksi rencana
kesiap siagaan pada masyarakat terhadap penanggulangan bencana di Kabupaten Berau.
Hal ini sebagaimana undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan peraturan BPBD nomor 2 tahun 2012 tentang pedoman umum pengkajian resiko bencana.
Sebagaimana diketahui, bahwa Kabupaten Berau memiliki indeks bencana yang tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan, disusul banjir dan tanah longsor. Berdasarkan dari evaluasi bencana, Kabupaten Berau memiliki kerentanan terhadap banjir, angin kencang, cuaca ekstrim dan kebakaran hutan dan lahan. Belum lagi, potensi bencana gelombang ekstrim, abrasi, tanah longsor.
“Tentunya kondisi ini tidak dibiarkan, sebisa mungkin potensi bencana itu kita cegah sedini mungkin salah satunya dengan penerapan perencanaan infrastruktur dan landasan hukum”, ucapnya.
Ia berharap, uji publik ini kita laksanakan sebagai forum yang kompetensi, keterpaduan, untuk bersama-sama dalam melakukan mitigasi resiko bencana. Penanggulangan bencana berfokus pada aspek tanggap darurat betapa pentingnya memahami manajemen resiko mitigasi.
“Saya berharap kita dapat mengambil hal penting sebaik-baiknya. Sebab, pencegahan dan penanganan bencana alam tidak bisa dilakukan secara sendirian, melainkan sangat membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak terkait termasuk masyarakat”, harapnya.
“Sinergitas yang terjalin di berbagai sektor dapat kita maksimalkan dalam mengurangi kerentanan bencana alam, apapun instansinya semua punya peran masing-masing untuk satu tujuan yaitu, solusi kerja kemanusiaan kelanjutan dan siap melakukan siaga bencana dilingkungan masyarakat”, tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Berau, Thamrin menuturkan, kajian pertama merupakan awal daripada perencanaan melakukan kajian resiko bencana yg mendapatkan hasil bagaimana ciri karakter potensi bencana yg ada diwilayah kita, khsusnya di Berau.
Dikatakannya, Analisa kajian ini telah dilaksanakan mulai tahun 2019 dan 2020 lalu yang difasilitasi oleh BPBD dan hasilnya pun sudah ada, tetapi hasilnya belum menguatkan regulasi yang berbentuk peraturan daerah dan ataupun peraturan Bupati.
Dalam kesempatan ini, kita melakukan uji publik dimana regulasi yang akan kita buat untuk memperkuat kajian resiko bencana adalah peraturan Bupati Berau. Harapan kita adalah bisa memberikan input atau masukan dalam kekuatan peraturan Bupati ini sehingga nantinya bisa berjalan secara maksimal dalam penanggulangan bencana melalui kajian resiko bencana.
“Dalam penanggulangan bencana ada beberapa tahapan yang perlu dilaksanakan, pertama Kajian Resiko bencana itu sendiri dan kedua Dokumen perencana penanggulangan dari bencana”, jelasnya.
Diungkapkannya, kajian resiko bencana khsus Berau ada 9 potensi bencana yg bisa terjadi paling tinggi intensinya adalah kebakaran hutan dan lahan, kedua banjir (rentan di wilayah kelay dan segah), banjir bandang, badai ekstrim, musim panas panjang, musim hujan ekstrim yang bisa menyebabkan banjir, gelombang, dan tsunami.
“Kita harus antisipasi karena kita ada pulau dan pesisir”, tandasnya.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.