Bupati Hadiri Langsung Rapat Paripurna DPRD Berau Terkait Propemperda Tahun 2024

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB — Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemkab Berau dengan DPRD Kabupaten Berau terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Berau pada Senin (29/4/2024) pagi.

Dalam agenda ini pula ada penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Berau terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Berau Tahun Anggaran 2023.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengucapkan terima kasihnya juga apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh unsur pimpinan serta seluruh anggota dewan yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap RPD mengenai Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Berau Tahun 2023-2048 Dan Pemberian Fasilitas/Insentif serta Kemudahan Penanaman Modal.

“Saya sangat berterimakasih kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Berau atas catatan dan rekomendasi pada LKPJ Bupati Berau Tahun 2023 yang memuat catatan strategis yang berisikan saran, masukan serta koreksi yang membangun terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah,” ucapnya.

“Juga kepada seluruh anggota dewan dan perangkat pemerintah daerah yang turut berkontribusi dalam proses rancangan peraturan daerah ini,” sambungnya.

Dikatakannya bahwa Pemkab Berau mengajukan 7 rancangan peraturan daerah, diantaranya Raperda tentang Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Raperda tentang Ketahanan Pangan, Raperda tentang Penghapusan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung/Kelurahan, Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang RPJPD Kabupaten Berau Tahun 2025-2045, dan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Berau.

Ia menuturkan bahwa untuk RPD tentang penghapusan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung/Kelurahan akan dilakukannya pencabutan sebab perda yang ada sudah tidak sesuai dengan Permendagri tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Untuk itu sebagai gantinya, Pemda telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kampung/Kelurahan dan Lembaga Adat Kampung/Kelurahan. Yang mana hal ini telah sesuai dengan Permendagri yang ada,” ujarnya

Dikatakannya terkait pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal merupakan upaya untuk menarik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk meningkatkan nilai realisasi investasi di daerah.

“Tentunya ini adalah bentuk dukungan dari Pemda kepada masyarakat atau penanam modal untuk meningkatkan investasi di daerah sedangkan pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas non fiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah,” tuturnya.

Dirinya pun mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi bersama dalam melaksanakan cita-cita RPJPD menuju Kabupaten Berau yang semakin maju dan sejahtera.

“Saya sangat mengharapkan adanya dukungan dari DPRD Kabupaten Berau agar pelaksanaan pembangunan Kota Sanggam dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tandasnya. (Adv)

Penulis : Dewi