KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Madrasah Tsanawiyah Negeri Berau adakan acara syukuran sekaligus penyerahan Sertifikat Tanah oleh Bupati Berau kepada kepala kantor kementrian agama Kabupaten Berau untuk Mardrasah Tsnawiyah Negeri (MTsN) Berau, pada Selasa (19/7/2022).
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Berau M. Ghazali, Camat tanjung Redeb Anang Ardiansyah, dan stakeholder terkait serta para tamu undangan.
Kepala Kemenag Kabupaten Berau, Sulaiman mengucapkan, rasa syukur atas terselenggaranya pemberian sertifikat tanah atas nama kementrian agama, yang terkhusus pendidikan agama madrasah tsanawiyah di kabupaten Berau ini.
Dirinya berharap dengan adanya pemberian sertifikat ini, akan memudahkan Kemenag untuk memperbaiki segala sesuatunya di lingkungan lembaga pendidikan Madrasah Tsanawiyah.
Adapun beberapa hal yang menjadi pekerjaan rumah salah satunya, ialah Sarana dan prasarana untuk menaikan akreditasi lembaga pendidikan ini dengan cara mempercantik area Madrasah itu sendiri. Yang dimana hal tersebut sudah dilakukannya, entah itu bantuan dari pemerintah, bantuan dari kementrian agama dan sebagainya.
“Dengan adanya pemberian sertifikat tanah ini, akan memudahkan kami untuk mempercantik dan mengsolek Madrasah tersebut. dari lembaga pendidikan ini tentunya dengan bantuan dari pada pemerintah Daerah serta Kementerian Agama,” ujarnya.
Dirinya menuturkan, memang keterbatasan wilayah dari pada madrasah ini. Sehingga anak-anak Berau yang ingin bersekolah di madrasah ini pun tak tertampung.
“Saya berharap, kedua tahun kedepan semoga bangunan daripada madrasah ini akan berubah dan dapat menampung banyak siswa,” harapnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Berau Sri Juniarsih mengungkapkan, bahwa program sertifikat tanah ini adalah program pendaftaran tanah sistematis lengkap yang di canangkan oleh Presiden Joko Widodo dan ditargetkan pada tahun 2025 semua tanah sudah bersertifikat.
Dan program ini adalah turunan dari pasal 19 Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan pokok agraria yang di tindak lanjuti dengan impres nomor 2 tahun 2018 tentang percepatan PTSL di seluruh wilayah Indonesia.
“Hal ini memperkuat legalitas dari pada lahan MTSN Berau, agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ungkapnya.
Dirinya pun menghimbau untuk masyarakat harus memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan legal atas bangunan di atas tanah milik mereka masing-masing.
Dijelaskannya, Pemberian sertifikat tanah ini adalah merupakan awal yang sangat baik dalam membangun komitmen dan juga konsistensi kita untuk menjaga kualitas dari PTSL itu sendiri dan di tindaklanjuti dengan penataan dan akses yang mempuni.
Dirinya berharap Badan pertanahan nasional. Selaku dan diberi amanat yang mengurus tanah yang ada di kabupaten Berau agar tersertifikasi, terpetakan serta mendapat kepastian hukum dan selalu berkodinasi ke unsur terkait seperti BPKAD. (Adv)
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
Leave a Reply