KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Pria berinisial E (41) membacok temannya sendiri berinisial DR (47) di Kota Samarinda. Aksi nekat E lantar cemburu istrinya didekati DR saat tengah mabuk-mabukan.
Dikatakan Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo, peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Kartini, Kota Samarinda, Minggu (2/5/2021) dini hari sekira pukul 02.00 WITA.
Kejadian bermula ketika ketiganya sedang berkumpul untuk minum-minuman beralkohol di rumah paman E pada pukul 22.00 WITA. Namun, sekitar pukul 01.00 WITA, E yang sudah mabuk kembali pulang ke rumah.
“Lantaran istrinya masih di sana, pada pukul 02.00 WITA pelaku memutuskan kembali lagi ke rumah pamannya. Sesampainya di sana pelaku melihat korban mendekati istrinya, melihat hal itu, pelaku pun emosi dan pergi kerumah orang tuanya untuk mengambil sebuah senjata tajam,” kata Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat dihubungi, Senin (3/5/2021).
Setelah mendapatkan senjata tajam sejenis katana, E kembali ke rumah pamannya. Sesampainya disana, ia langsung melayangkan sajam tersebut kearah DR yang saat itu sedang tidur di sofa. Pelaku membacok korban sebanyak dua kali.
“Awalnya korban membacok perut sebelah kiri, dan kemudian bacokan kedua pelaku kembali melukai lengan sebelah kanan korban,” ungkapnya.
Pelaku yang panik usai melakukan aksinya itu pun sontak melarikan diri. Berselang dua jam, sekitar pukul 04.00 WITA, E berhasil diamankan saat sedang bersembunyi di rumah orangtuanya.
“Dari keterangan sementara, pelaku nekat melukai korban lantaran merasa cemburu istrinya dekat dengan korban yang tak lain adalah teman dekatnya sendiri,” bebernya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Namun, pelaku juga terancam pasal pembunuhan
“Kepada pelaku kita kenakan pasal 351, namun melihat kondisi korban yang semakin parah, jika nanti korban meninggal dunia kita ancam dengan pasal pembunuhan,” pungkasnya.
Penulis: Bayu
Editor: Fairuz
Leave a Reply