Curi Motor, Pria 25 Tahun Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sambaliung

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

 

KALTIMTARA.ID, SAMBALIUNG – Unit Reskrim Polsek Sambaliung berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di Kabupaten Berau, Rabu (29/03/2023).

Kejadian ini terjadi Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 01.00 Wita, di Jalan Raja Alam I RT 04 Kelurahan Sambaliung dengan korban DY (47) warga Kelurahan Sambaliung.

Peristiwa ini berawal, korban datang ke Polsek Sambaliung sekitar pukul 10.00 Wita, dengan melaporkan peristiwa pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Magenta Hitam miliknya.

Anggota Polsek Sambaliung langsung melakukan penyelidikan dan bantuan informasi dari warga.

Selanjutnya sekitar pukul 11.50 WITA, diketahui pelakunya dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di Pasar Adji dilayas Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

Pelaku YK (25) warga Kelurahan Karang Ambon langsung ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Magenta Hitam dan 2 (dua) buah plat nomor Polisi yang merupakan milik korban.

Kapolsek Sambaliung Iptu Iwan Purwanto, S.E. melalui Kanit Reskrim Aipda Irvan, S.H. membenarkan penangkapan pelaku.

Barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sambaliung guna penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Dewi/ Humas Polres Berau