KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Curiga dengan Bunga (16, bukan nama sebenarnya), yang menjadi lebih pendiam, ditambah perutnya membuncit, Si (55) segera memeriksakan anaknya ke salah satu bidan di Kecamatan Segah. Setelah di tes, ternyata telah mengandung dengan usia kandungan mencapai empat bulan.
Si terkejut dengan hal itu. Ia meminta Bunga agar bercerita. Korban awalnya menolak. Namun, karena terus didesak Si untuk cerita, Bunga akhirnya mengatakan bahwa ia telah dicabuli oleh Ri (35) yang tak lain merupakan langganan warung ayahnya.
Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi menuturkan, karena tidak terima, Si kemudian melaporkan ke Polsek Segah. Mendapat informasi tersebut pihaknya bergerak cepat dengan menangkap Ri.
“Sudah diamankan pelakunya,” katanya, saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/4/2021).
Suradi menceritakan, awal mula kejadian, yakni Ri memiliki utang kepada Si yang memiliki warung makan. Kemudian, Bunga menagih, namun selalu dijanjiin oleh Ri bahwa nanti akan dibayar. Kemudian, pada April 2020 lalu, pada pukul 01.00 wita, Ri mengetuk jendela kamar Bunga, dengan alasan hendak membayar utang. Bunga yang merasa kenal dengan Ri akhirnya membukakan jendela.
Kemudian Ri masuk dan langsung membekap mulut Bunga menggunakan kain. Kemudian, ia langsung mencabuli Bunga. Kejadian kedua yakni pada Mei 2020 lalu, saat itu, Bunga yang sedang berada di belakang rumah, ditarik oleh Ri, dan kejadian kembali terjadi.
Merasa aksinya aman, Ri kembali melakukan perbuatannya pada Agustus 2020 lalu. Terakhir, pada Desember 2020 lalu. Saat itu, Bunga sendiri di rumah, didatangi oleh Ri. Dan Ri kembali melakukan aksinya dengan mengancam Bunga.
“Jadi Bunga ini takut menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Memanfaatkan kesempatan tersebut, Ri terus mengulangi perbuatannya hingga 4 kali,” jelas perwira balok dua di pundak ini.
Suradi melanjutkan, Ri mengetahui kapan Bunga sendirian di rumah, karena merupakan langganan warung makan milik ayah Bunga. Dengan memanfaatkan hal tersebut, akhirnya Ri bisa leluasa melakukan aksi bejatnya tersebut, hingga membuat Bunga berbadan dua.
“Pengakuannya pelaku khilaf melakukan aksi tersebut. Namun, apapun alasan pelaku tetap salah, dan akan diproses,” katanya.
Ia melanjutkan, Ri sendiri terancam pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016, tentang perubahaan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya diatas 10 tahun. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan juga terhadap korban dan pelaku. Serta Bunga akan dilakukan pendampingan untuk masalah psikisnya,” pungkasnya.
Leave a Reply