KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Belum saja usai bulan kedua di tahun awal 2021, Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan kiloan barang haram jenis sabu, berjumlah 1.009,25 gram bruto, yang didapat dari tujuh tersangka, Kamis (18/02/2021).
Aparat kepolisian berhasil membekuk ketujuh tersangka di lokasi yang berbeda. Dengan rincian empat tersangka berjenis kelamin laki-laki dan tiga perempuan.
“Itu ungkapan kasus narkotika kami selama dua bulan dari Januari hingga Februari, di lima TKP,” ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andhika Darmasena.
Dalam rilisnya Andhika menyampaikan penangkapan awal dilakukan pada tanggal 28 Januari 2021, dengan tersangka Herdianto di Jalan Banggeris tepatnya di halaman parkir lapangan futsal, dengan temuan 20,23 gram bruto.
Pada hari yang sama (28/1/2021) petugas kembali mengamankan Hendri ditempat berbeda Jalan Kawasan Teuku Umar dengan barang bukti 47,05 gram bruto sabu-sabu.
Pada penangkapan ketiga (8/2/2021) petugas kembali mengamankan tiga tersangka yakni Dahliana, Sufriadi dan Herman. Ketiga tersangka diamankan di Jalan Poros Samarinda – Bontang dengan barang bukti tujuh poket sabu-sabu total 358,03 gram brutto.
Pada (15/2/2021) petugas kembali mengamankan seorang wanita yakni Resty Kumala Hapsari alias Resty di Jalan Senyiur 2 RT 06 Kelurahan Lok Bahu Sungai Kunjang, dengan barang bukti 10 poket sabu-sabu seberat 504 gram bruto.
Terakhir 17 Februari kemarin, seorang wanita bernama Aulia Tarigan kembali dibekuk di Jalan Gatot Subroto Gang Mesjid, dengan barang bukti 115 poket kecil siap edar, dengan berat total 79,94 gram bruto.
“Sehingga total keseluruhannya 1.009,25 gram bruto. Mereka yang diamankan merupakan pengedar tapi bukan satu jaringan,” pungkasnya.
/Redaksi Kaltimtara.id
351 Comments