KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Polres Berau turun langsung ke lapangan untuk menutup aktivitas penambangan batu bara yang diduga ilegal, di kawasan Gang Dilayas, Jalan Bujangga, Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb.
Sebelumnya, masyarakat setempat turun ke lokasi tersebut untuk menghentikan aktivitas penambangan, pada Minggu (8/8/2021) malam lalu.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menuturkan, pihaknya telah menindaklanjuti hal tersebut. Ia mengaku telah memerintahkan Satreskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan yang diduga ilegal itu.
“Tim sudah ke lapangan. Kita juga sudah lakukan pemasangan garis polisi di sekitar tempat kejadian perkara. Termasuk unit PC 200 Volvo yang digunakan untuk mengeruk batu bara di lokasi tersebut,” ungkapnya, pada Selasa (10/8/2021).
Dikatakannya, selain memasang garis polisi, pihaknya juga melakukan penjemputan kepada para terduga pelaku penambangan. “malam tadi, Senin (9/8/2021), telah diperiksa dan dimintai keterangan,” bebernya.
Saat ini kasus masih berstatus penyelidikan. Pihaknya pun saat ini masih terus mencari keterangan dan bukti, yang bisa digunakan untuk melandasi penindakan lebih lanjut.
“Akan kami pelajari terlebih dahulu kasus ini. Apakah ada yang dipidanakan atau seperti apa,” kata AKBP Anggoro Wicaksono.
Mantan Koorspripim Polda Jawa Barat ini mengatakan akan menindak tegas terduga pelaku yang melakukan penambangan ilegal.
“Tentu kami akan tindak sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku. Karena, kalau dilihat kasat mata, lokasinya di tengah pemukiman padat penduduk. Kami juga ingin mencari tahu latar belakang aktivitas itu,” pungkasnya.
Penulis : Tim
Editor : Fairuz
Leave a Reply