KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan aset desa berupa Mata Air Gunung Padai di Kampung Pilanjau Kecamatan Sambaliung, selama Juli 2017 hingga Desember 2021.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, pelaku berinisial BM, mantan Kepala Kampung Pilanjau periode 2017-2021.
“Penyalahgunaan aset itu dilakukan olehnya selama tersangka menjabat sebagai Kepala Kampung Pilanjau,” ungkap Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya kepada awak media di Ruang Rapat Polres Berau, Senin (26/12/2022).
Sindhu mengatakan, modusnya ialah menjual aset kampung berupa mata air Gunung Padai yang sudah terdaftar di inventaris kampung yang merupakan kekayaan asli desa yang seharusnya dikelola oleh Kampung Pilanjau.
Adapun pungutan yang dikenakan pada tahun 2017 sebesar Rp10.000 per ton air. Kemudian pada tahun 2019 naik menjadi Rp25.000 per ton air. Sementara, untuk nota pembelian dan invoice atau tagihan pembayaran air menggunakan kop Kampung Pilanjau.
Rekapitulasi tagihan yang sudah diterima yaitu tahun 2017 Rp67.510.000, tahun 2018 Rp100.150.000, tahun 2019 Rp171.825.000, tahun 2020 Rp191.750.000 dan tahun 2021 Rp245.625.000.
Untuk total keseluruhannya ialah Rp776.860.000 dari hasil penjualan mata air tersebut.
Akan tetapi, hal itu tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh BM yang saat itu menjabat sebagai kepala kampung dihadapan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
“Seharusnya dimanfaakan untuk kepentingan bersama, yaitu ke rekening kas kampung. Namun oleh yang bersangkutan dilakukan berbeda, yaitu ditampung ke rekeningnya selama kurun waktu 5 tahun,” jelasnya.
“Serta penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa,” ungkapnya.
Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi. Termasuk, mengamankan barang bukti berupa 38 dokumen yang terdiri dari berbagai macam bentuk dokumen.
Lalu pada 21 November 2022 lalu, kata orang nomor satu di Polres Berau itu, BPKP Perwakilan Kaltim melaksanakan audit dengan hasil adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp765.860.000.
“Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara atas dugaan Tindak pidana Korupsi pengelolaan asset desa pada Kampung Pilanjau Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau periode Juli 2017 S.D Desember 2021. Nomor: LAPKKN-627/PW17/V/2022 tanggal 15 Desember 2022,” bebernya
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Terancam pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” ungkapnya.
Kapolres juga mengungkapkan, Polri akan selalu berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kriminal yang ada, termasuk tindak pidana korupsi, pungli dan lain sebagainya.
“Kami mohon doanya dari seluruh masyarakat Kabupaten Berau, tahun depan kita bisa mengungkap kasus lebih besar yang merugikan masyarakat dan merugikan negara, untuk menyelamatkan pembangunan di Berau,” pungkasnya.
Penulis : Tim
Editor : Tim
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.