Din Syamsuddin: Perjuangkan UU Kehutanan dan Ajak Akademis UMKT Jaga Kelestarian Hutan

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menggelar webinar nasional yang diselenggarakan di Auditorium Kampus UMKT, Jl. Ir. H. Juanda, Sabtu (10/4/2021).

Kegiatan webinar dengan menggandeng Ketua Umum Muhammadiyah periode 2010 -2015, Prof. K.H. Muhammad Sirajuddin Syamsuddin, membicarakan tema besar ‘Lestarikan peradaban melalui Teranformasi digital (Paperless University)’.

Din mengungkapkan maraknya kerusakan hutan yang berada di Indonesia banyak disebabkan karena penindakan hukum yang lemah. Dirinya menduga, hal tersebut lantaran adanya permainan oleh pihak atas.

“Memang penindakan hukum tidak bisa berjalan dengan baik, jika masih ada perusahaan, pengusaha, dan penegak hukum yang bermain,” ujar Din Syamsuddin yang selaku Ketua Dewan Pertimbangan IRI.

Din yang juga bergerak bersama Interfaith Rainforest Initiative (IRI) mengajak para pakar hukum, berupaya mengajukan undang-undang tentang perlindungan hutan.

“Kita saat ini juga perlu pikiran undang-undang tentang perlindungan hutan,” tambahnya.

Din pun menyampaikan, bahwa dirinya baru mengetahui tentang adanya peraturan bahwa bolehnya rakyat dalam membuka hutan dengan cara dibakar. Hal ini yang menurut Din terkadang dapat disalahgunakan oleh pengusaha.

“Saya baru mengetahui ternyata rakyat boleh membakar hutan 2 hektar. Ini yang dapat disalah gunakan oleh oknum-oknum pengusaha,” tambahnya.

Di dalam kesempatannya, Din mengajak semua pihak untuk terus menjaga kelestarian hutan. Jika tidak, maka Kalimantan bisa saja terjadi seperti daerah lainnya yang terjadi bencana alam tanah longsor dan banjir.

“Jika hutan kita terus-terusan diambil kayunya, maka kita tidak lama lagi akan sama seperti di NTB dan NTT yang terjadi banjir,” pungkasnya.

Penulis: Bayu