Diskusi Soal PAD, Pemprov Kaltim: Akan Maksimalkan Melalui Sungai Mahakam

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kaltim-Kaltara menggelar diskusi publik dan buka puasa bersama. agenda diskusi ini mengangkat tema Urgensi Penataan Pengelolaan Alur Sungai Mahakam, Upaya Menjaga Fungsi Sungai dan Peningkatan PAD Kaltim, pada Minggu (2/5/2021).

Diskusi diisi oleh Komisi 2 DPRD Kaltim Nidya Listiyono, Ketua Kadin Kota Samarinda HM Ridwan, Kepala Seksi Pelabuhan Dishub Kaltim Ahmad Maslihuddin, dan GM Pelindo IV Samarinda Jusuf Junus.

Badko HMI Kaltimtara ingin Pemerintah Daerah khususnya Kaltim Memanfaatkan daerah aliran sungai sebagai upaya Peningkatan PAD. Diketahui, aliran Sungai Mahakam kini sebagai jalur lintas utama transportasi air, khususnya kapal pengangkut batubara, kapal muatan logistik, yang akhirnya aliran Sungai Mahakam memiliki peran strategis dalam peningkatan PAD.

GM Pelindo IV Samarinda Jusuf Junus mengatakan, pihaknya menunggu Pemerintah Daerah memberikan ruang gerak untuk melakukan kerja sama. Sehingga, perusahaan daerah bisa bekerja maksimal.

“Kalau sudah ada ruang gerak, tinggal kita koodinasikan saja kepada regulator yang sifatnya ke negara langsung dalam bentuk pendapatan bukan pajak. Ada juga sebagai BUMN nantinya kepada dividen, kemudian kepada daerah dalam bentuk PAD,” imbuhnya.

Menurutnya, 3 komponen inilah yang menjadi fokusan agar kontribusi terhadap daerah bisa lebih maksimal. Jusuf juga konsisten mengupayakan hal tersebut, karena menurutnya upaya peningkatan PAD melalui daerah aliran Sungai Mahakam bisa untuk dilakukan dan sangat besar potensinya, walaupun memiliki resiko yang besar pula.

“Semakin besar potensinya semakin besar juga masalah yang dihadapi nantinya, tapi tentunya semua itu berdasarkan itikad baik kita yakin pasti bisa, bagi kami sebagai Badan Usaha Pelabuhan Siap untuk itu,” tegasnya.

Tak hanya itu, Kepala Seksi Pelabuhan Dinas Perhubungan Kaltim, Ahmad Maslihuddin mengatakan pendapatan aliran Sungai Mahakam sangat besar. Bahkan, dalam satu tahun capai ratusan miliar.

Namun, pihaknya juga memiliki kendala di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang sifatnya mengatur pelabuhan antar provinsi diambil oleh pusat, pelabuhan antar kota diambil oleh provinsi, dan antar kecamatan dikelola oleh kabupaten/kota.

“Karena aturan itulah yang membuat Pemprov kesulitan dalam pengelolaan PAD di daerah aliran sungai, karena pelabuhan antar provinsi di ambil pusat,” tuturnya.

Dengan ini, Pemprov terus mengupayakan agar dari pengelolaan Sungai Mahakam bisa lebih maksimal melalui perusda.

“jadi kami upayakan bagaimana caranya mendapatkan PAD melalui Perusda, Pemprov memiliki Perusda MBS. Dengan Perusda tersebut, yang seharusnya membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP), adanya Badan ini bisa Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui bekerja sama dengan pelabuhan yang ada di kaltim,” ungkapnya.

Penulis: Rafik

Editor: Fairuz