KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Berau menggelar deklarasi kesepakatan para pihak dan sosialisasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) tahun 2022.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Berau, Gamalis di Balai Mufakat, Tanjung Redeb, Senin (31/10/2022).
Kepala Dinas DPPKBP3A Berau, Rabiatul Islamiah mengatakan, pembentukan RIRA ini menuai berbagai pertimbangan. Salah satunya Seperti pengimplementasian Kabupaten Layak Anak ( KLA) di Kabupaten Berau.
Hal tersebut diakui menjadi tantangan buat DPPKBP3A untuk terus dilakukan evaluasi. Dengan harapan bahwa untuk evaluasi tahun 2022 yang pelaksanaan evaluasi di tahun 2023 Kabupaten Berau menuju Kabupaten Layak Anak bisa meningkat ke peringkat Madya.
“RIRA merupakan rumah ibadah dengan sistem pelayanan yang holistik dan menjamin pemenuhan hak anak termasuk perlindungan mereka dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan dan diskriminasi,” katanya.
Dirinya menjelaskan, pembentukan RIRA mempunyai banyak peranan penting, dengan tujuan agar anak tidak salah memilih kegiatan dalam memanfaatkan waktu luangnya guna menjauhi diri menjadi pencandu gawai, berada dalam kelompok anak yang berkonotatif negatif, pencandu narkoba, merokok, tawuran dan sebagainya.
“Konsep RIRA ini bukan membangun rumah ibadah baru, melainkan bagaimana memanfaatkan rumah ibadah yang sudah ada untuk pemenuhan hak anak memanfaatkan waktu luang dalam bentuk kegiatan positif, inovatif dan kreatif (PIK) terintegrasi dengan kegiatan rumah ibadah sekaligus mendekatkan anak dengan agamanya,” jelasnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Wakil Bupati Berau, Gamalis, menyampaikan, RIRA merupakan sebagai salah satu langkah dan upaya pemkab Berau dalam memberi hak-hak kepada anak yang tidak terlepas dari aspek keamanan dan kenyamanan saat berada di rumah ibadah masing-masing.
“Itu juga sejalan dengan berbagai produk hukum yang mengatur terkait perlindungan anak oleh pemerintah di tanah air. Yang artinya perlindungan anak merupakan sebuah kewajiban bagi kita semua,” tuturnya.
Gamalis menjelaskan, deklarasi kesepakatan para pihak rumah ibadah rumah anak ini merupakan bagian atau sebuah momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen masyarakat yang ada di Berau dalam menjamin pemenuhan hak anak atas seluruh kegiatan peribadatan dirumah ibadah sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Besar harapan saya, ajang deklarasi ini bukan hanya sebagai seremoni semata, melainkan benar-benar dihayati dan diimplementasikan pada seluruh rumah ibadah yang ada di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (ADV)
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
85 Comments