DPRD Kukar Segera Memanggil Perusahaan Tambang Yang Mencemari Limbah di Ladang Masyarakat Desa Mulawarman

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Sejumlah massa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Penagakan Hukum Kaltim dan masyarakat pemilik lahan di Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, akhirnya langsung bertemu dengan Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid serta jajaran untuk mendengarkan tuntunan massa.

Dalam hal itu, massa minta agar DPRD Kukar untuk segera memanggil PT. Jembayan Muara Bara/ PT. Arzara Baraindo Energitama, guna melakukan ganti rugi atas pencemaran lingkungan di lahan tanam tumbuh milik masyarakat di Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

“Kalau melihat dari temuan dilapangan serta berita acara yang dibuat DLHK, ini sebenarnya tinggal komitmen pihak perusahaan tambang batu bara saja untuk menyelesaikan permasalahan itu,” ujar Abdul Rasid kepada media ini, Senin (17/1/2022).

Menurut Abdul Rashid hal itu tidak menjadikan alasan bagi pihak perusahaan untuk memenuhi komitmennya yang berdasarkan pada berita acara yang telah dibuat serta disepakati.

“Jika melihat pada gambar yang diperlihatkan tadi, hal tersebut memang dampak dari limbah perusahaan tambang batu bara itu semdiri,” sebut Abdul Rasid.

Abdul Rasid juga berharap permasalahan itu agar segera diselesaikan oleh PT. Jembayan Muara Bara/ PT. Arzara Bara Energitama, karena hal tersebut sudah sangat jelas dengan adanya berita acara yang telah dibuat.

“Karena berita acara itu sudah sangat jelas yang dibuat oleh DLHK dan disepakati pihak terkait serta perusahaan, hal tersebut tinggal bagaimana komitmen perusahaan saja untuk menyelesaikannya,” tegas Abdul Rasid.

Tak hanya itu, Abdul Rasid juga mengemukakan DPRD Kukar juga akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) kelapangan, untuk melihat secara langsung permasalahan yang terjadi.

“Tak hanya sidak, kami juga akan segera memanggil OPD terkait dan pihak perusahaan untuk menggelar rapat dengar pendapat, agar permasalahan ini cepat terselesaikan sehingga Kutai Kartanegara ini lebih kondusif,” jelas Abdul Rasid.

Sementara itu masyarakat pemilik lahan Hariyanto berharap, agar DPRD Kukar agar dengan cepat menyikapi serta menyelesaikan permasalahan ini. Pasalnya, penderitaan masyarakat sudah terlalu panjang dan menjadi korban akibat pencemaran limbah tambang.

“Penderitaan masyarakat sudah terlalu panjang dan banyak yang menjadi korban akibat pencemaran limbah tambang,” ungkap Haryanto.

Haryanto juga berharap, jika perusahaan membutuhkan lahan atau ladang masyarakat agar segera menyelesaikannya, sehingga permasalahan ini tidak berlarut panjang.

“Jika perusahaan tidak membutuhkan lahan itu, agar kira segera melakukan ganti rugi baik itu normalisasi sungai serta pemulihan lahan masyarakat,” tegas Haryanto.

Penulis : Tim
Editor : Fairuz

kaltimtara tested

https://superpet.ru/