KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Koperasi berbentuk minimarket, 212 Mart, dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran diduga melakukan penipuan serta penggelapan uang investornya, Jumat (30/4/2021).
Diketahui, sekitar 400 investor telah menyerahkan dana demi terwujudnya 212 Mart. Mewakili korban lainnya, 26 investornya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Samarinda.
Kuasa hukum LKBH Lentera Borneo, I Kadek Indra Kusuma Wardhana menuturkan, kronologi berawal pada tahun 2018, ada ajakan untuk mendirikan 212 Mart di Samarinda melalui obrolan grup di aplikasi WhatsApp. Pembentukan yang bersifat koperasi ini dikoordinir oleh kelompok orang yang bernama Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda.
“Diketahui bahwa pengurus koperasi ini antara lain, ‘P’ sebagai Ketua, RJ sebagai Wakil Ketua, HBN sebagai Bendahara dan M, J, serta MA sebagai anggotanya,” ujarnya.
Para investor ini melakukan pengumpulan dana investasi dengan cara mentransfer uang ke rekening. Dana yang dihimpun berada di kisaran dari Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta per orang.
“Dari data yang kami himpun, berkisar Rp 2 miliar dana yang sudah dihimpun oleh Koperasi,” ujar I Kadek.
Investor ini rela mengeluarkan uang pribadi demi usaha yang akan terbangun karena adanya kepercayaan bahwa Komunitas Koperasi Syariah 212 memiliki legal standing yang jelas. Kepercayaan korban semakin meningkat karena didasari korban diberikan kartu tanda anggota (KTA) dan sertifikat penyetor investor dari pihak Koperasi. “Ternyata, koperasi tersebut tidak memiliki legalitas sama sekali,” ujar I Kadek.
Dari hasil uang investasi tersebut memang sudah memiliki hasil 3 toko 212 Mart terbangun yang berlokasi di Jalan AW Syahranie, Jalan Gerilya, dan Jalan Bengkuring.
Menurut I Kadek, HBN selaku Direktur PT Kelontongku Mulia Bersama menawarkan diri sebagai pengelola 3 toko tersebut.
“Selama hampir 1 tahun toko berjalan sebagaimana mestinya. Ternyata, pada tahun 2020 munculah permasalahan. Dari pembayaran gaji karyawan tertunggak, barang dari pihak UMKM hingga seluruh tagihan listrik PDAM dan sewa ruko tidak terbayarkan. Hingga ditutup 3 toko itu,” bebernya.
Sebelum melakukan laporan ke kepolisian, pihak korban telah melakukan mediasi secara baik-baik dengan pihak koperasi, agar ada kejelasan atas uang investasi mereka. Namun, korban hanya diberikan harapan palsu dari pihak koperasi.
Kemudian korban melaporkan Koperasi tersebut atas dugaan kuat tindakan penipuan dan penggelapan dana investasi. Kuasa hukum juga telah mengumpulkan barang bukti seperti bukti transfer, berita acara, KTA fiktif.
“Kami harap pihak kepolisian bisa memberikan kepastian hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan proses ini selesai dengan waktu yang singkat,” tutupnya.
Penulis: Bayu
Editor: Fairuz
104 Comments