KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Kementerian Agama (Kemenag) Kukar sudah mendapat salinan putusan dari Kemenag RI terkait mekanisme pelaksanan ibadah Iduladha 1442 Hijriah. Di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat maupun yang menerapkan PPKM mikro.
Selanjutnya, edaran tersebut akan didiskusikan bersama dengan pemerintah daerah (Pemda) selaku pemangku kebijakan. Secara pribadi ia menginginkan pelaksanaan Salat Iduladha dapat terlaksana, meski harus dilakukan dengan berbagai pembatasan. Melihat Kukar yamg memilih menerapkan PPKM mikro.
“Nanti duduk bersama dulu dengan pemerintah daerah,” jelas Kepala Kemenag Kukar, Mukhtar, Sabtu (3/7/2021).
Skema terburuk, meski tidak ada peniadaan kegiatan ibadah Salat Iduladha 1442 Hijriah, tetapi masyarakat wajib mematuhi adanya pembatasan jumlah jemaah saat menjalankan ibadah Iduladha nantinya.
Ia pun berharap Salat Iduladha tetap terlaksana seperti tahun-tahun sebelumnya, meskipun ada pembatasan. Sejauh itu ada ketetapan dan kebijakan dari kepala daerah, masyarakat wajib mengikuti keputusan tersebut.
Ia pun mengimbau dan meminta masyarakat untuk memahami kondisi dan keputusan Pemkab Kukar jika edaran terkait pelaksanaan ibadah Salat Iduladha dikeluarkan. Sejauh dalam keadaan darurat, seperti penyebaran wabah COVID-19 belum mereda di Bumi Pertiwi.
“Dilaksanakan dibatasi karena sudah darurat, bukan menghalangi masyarakat, tapi kalau pemerintah memutuskan dalam keadaan darurat kita ikuti anjuran pemerintah,” tutupnya.
Penulis : Muhammad
Editor : Fairuz
Leave a Reply