KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Jajaran Polsek Sebulu, Kutai Kartanegara berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu pada Sabtu (20/3/2021) malam kemarin.
Selain membekuk 2 pelaku, petugas juga menyita 5 poket sabu seberat 3,18 gram serta uang tunai Rp 1 juta dan 2 unit telepon genggam hingga barang bukti lainnya.
Tertangkapnya 2 pelaku ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.
“Berbekal informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku yang identitasnya sudah di kantongi. Hasilnya petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial MB, dan didapati 1 poket sabu seberat 0.54 gram,” terang Kapolsek AKP Agus Kurniadi.
Setelah melakukan interograsi kepada tersangka MB, petugas langsung memburu 1 orang pelaku yang di tengarai rekan bisnis MB. Hasilnya, petugas pun berhasil membeku seorang pelaku berinisial MA bersama barang bukti 4 poket sabu serta uang tunai Rp 1 juta.
“Usai mendapat informasi dari pelaku MB, anggota langsung mengejar tersangka MA. Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas mendapati 4 poket sabu seberat 2,64 gram serta uang tunai sebesar Rp 1 juta yang di duga dari hasil penjualan barang tersebut dari MA,” ungkap Agus.
Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 5 hingga 10 tahun penjara.
Penulis: Fairuz
240 Comments