Edarkan Sabu, Pria 44 Tahun di Bekuk Polisi

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Jajaran Polsek Sebulu berhasil membekuk seorang pria berusia 44 tahun, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Rabu (17/3/2021) kemarin.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sabu seberat 5,76 gram berbagai ukuran serta barang bukti lainnya.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi mengatakan, tertangkapnya pria berinisial SW (44) itu, berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.

“Setelah mendapati infromasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan SW di dalam rumahnya yang sedang duduk di ruang tamu,” terang Agus.

Lebih lanjut Agus menuturkan, saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil mendapati 8 poket sabu seberat 5,67 gram dengan berbagai ukuran, yang di sembunyikan di dalam botol bersama alat isap sabu serta uang tunai sebesar Rp 1.100.000 hingga barang bukti lainnya dari pelaku SW.

“Dalam penggeledahan ini sendiri di saksikan oleh tersangka SW. Setelah 15 menit melakukan pencarian, akhirnya petugas berhasil mendapati 3 poket sabu ukuran sedang dan 5 poket sabu ukuran kecil yang di sembunyikan pelaku di dalam botol di balik dinding kamarnya. Selain itu, petugas juga mendapati barang bukti lainnya berupa, 2 buah pipet kaca bersama sedotan, 1 buah botol kecil, 1 unit handphone serta uang tunai Rp. 1.100.000 dari pelaku SW,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan serta interograsi kepada pelaku SW, petugas pun langsung membawa tersangka ke Mapolsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini polisi terus melakukan pengembangan dengan maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.

“Atas perbuatanya, pelaku SW ini di jerat pasal Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan 5 hingga 10 tahuh penjara,” tegas Agus Kurniadi.

Penulis: Fairuz