KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Selain pengungkapan ganja, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau juga meringkus pengedar narkotika jenis sabu, pada Kamis (9/12/2021) lalu.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menuturkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, sering terjadi peredaran sabu di wilayah Mantaritip, Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung.
“Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan segera melakukan penangkapan terhadap UM, usia 31 tahun, di Mantaritip Kampung Pilanjau,” ungkapnya kepada awak media, pada Senin (20/12/2021).
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 14 poket sedang, satu poket besar dan satu poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian ditemukan uang tunai senilai Rp 450 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
“Total berat sabu yang kita sita seberat 9,52 gram,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dengan denda maksimum Rp 10 miliar,” bebernya.
Atas kinerja jajarannya, perwira dengan melati dua di pundak itu mengucapkan terimakasih kepada personel Polres Berau dan jajaran Polsek yang telah bekerja keras mengungkap kasus narkotika. Ia juga memberikan penghargaan kepada personelnya yang berprestasi.
“Jadi dari awal komitmen saya memimpin di Polres Berau ini, apabila ada anggota yang berprestasi akan kita berikan reward,” pungkasnya.
Penulis : Tim
Editor : Fairuz
Leave a Reply